Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Taru martani
Sidang putusan terhadap mantan Direktur PT Taru Martani di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melakukan sidang terhadap mantan Direktur PT Taru Martani atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022 - Mei 2023.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 21 November 2024 ini dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto dengan agenda sidang putusan.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa, Nur Achmad Affandi, selaku mantan Direktur PT Taru Martani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, Kamis (21/11).

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17.430.304.480 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti selama dua tahun.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat terdakwa berawal saat ia melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, di mana sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS.

Awalnya, terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa.

Untuk memenuhi target, terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani. Namun, akun tetap atas nama pribadi terdakwa.

Terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani kemudian memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga totalnya berjumlah Rp 8,7 miliar.

“Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” terang Herwatan.

Atas perbuatannya, sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB