Berita , D.I Yogyakarta
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun
Wahyu Turi
Sidang putusan terhadap mantan Direktur PT Taru Martani di Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)
JPU juga menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.425.161.480 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.
Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama enam tahun.****