Berita , D.I Yogyakarta
Tawarkan Remaja 15 Tahun di Aplikasi Michat, Pasangan Kekasih di Sewon Bantul Diringkus Polisi
Yohanes Angga
Dua pelaku pasangan kekasih yang ditangkap karena terlibat kasus TPPO dengan menawarkan perempuan berusia 15 tahun melalui aplikasi Michat saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (26/5/2025). Foto/ Yohanes Angga.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 88 Jo pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.