Berita , Jateng
Tega! Ternyata ini Motif Orang Tua di Jepara Buang Bayi ke Dalam Sumur
Ima Rahma Mutia
Orang tua di Jepara buang bayi ke dalam sumur terancam 15 tahun penjara. (Pexels/Kindel Media)
Aksi keduanya terbongkar setelah aparat kepolisian turun ke lapangan dengan membawa anjing pelacak serta mengumpulkan informasi dari warga sekitar.
“Kita melakukan penyelidikan dan menurunkan anjing pelacak, kita kumpulkan informasi. Kedua orang tua inilah yang membuang anaknya sendiri ke dalam sumur tersebut,” lanjut AKBP Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka MR dan S dijatuhi Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 Miliar.
Demikian informasi mengenai kasus orang tua di Jepara buang bayi ke dalam sumur yang kini telah terungkap seluruhnya. ****