Berita , D.I Yogyakarta
Tilang Manual di Gunungkidul Periode Juli 2023, 7 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak
HARIANE – Tilang manual di Gunungkidul akan diberlakukan oleh Satlantas Polres Gunungkidul selama periode 10-23 Juli 2023.
Kegiatan yang termasuk dalam Operasi Patuh Progo 2023 ini dilakukan dengan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara langsung di tempat atau dikenal dengan istilah tilang manual.
Tindakan tilang manual ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengakomodir jenis pelanggaran yang sulit dipantau menggunakan ETLE.
Tilang Manual di Gunungkidul 10-23 Juli 2023, Simak Jenis Pelanggaran yang Harus Dihindari
Tilang manual diberlakukan dengan menerapkan beberapa prioritas penindakan sebagaimana dilansir dari Instagram Pemkab Gunungkidul.
"Persiapkan kelengkapan dan surat-surat berkendara... PATUH DAN TERTIB BERLALU LINTAS CERMIN MORALITAS BANGSA," tulis akun @pemkabgunungkidul.
Maka dari itu agar tidak terkena tilang saat berkendara, penting untuk mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak pada Operasi Patuh Progo 2023 ini.
Berikut ini macam-macam pelanggaran yang perlu dihindari oleh pengendara:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot blombongan/brong
2. Berboncengan lebih dari satu orang 3. Menggunakan strobo/sirine 4. TNKB tidak sesuai dengan aturan yang berlaku 5. Berkendara di bawah umur 6. Tidak menggunakan helm dengan standar SNI 7. Melawan arusDiberlakukannya kembali tilang manual di Gunungkidul bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas yang tinggi.
Pasalnya apabila tidak segara ditindak, hal tersebut dapat membahayakan sang pengendara serta para pengguna jalan lainnya.
Demikian informasi mengenai tilang manual di Gunungkidul serta jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak.****