Artikel

4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan

profile picture Hanna
Hanna
4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan
4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan
HARIANE - Jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual yang kembali diberlakukan ini menjadi informasi yang penting untuk diketahui para pengguna jalan.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual yang perlu diperhatikan untuk menghindari para pengguna jalan dari sanksi dan denda yang akan dibebankan.
Lantas apa saja jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual? Berikut informasi selengkapnya dilansir dari laman Pusiknas Polri.
BACA JUGA : Larangan Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Uniknya Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Cara Religi

4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual 

1. Memalsukan Pelat Nomor 

Arus lalu lintas pasca kebakaran di gedung Kemenkumham
Polisi tetap berlakukan tilang manual di samping tilang elektronik. (Foto: Instagram/TMC Polda Metro Jaya)
Pengendara yang diketahui melakukan pemalsuan pelat nomor akan dikenakan sanksi atas pasal penipuan 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). 
Selain itu, pelanggaran tersebut juga bersinggungan dengan UU (Undang-Undang) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanksi bagi pelaku pemakaian pelat palsu akan disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

2. Melepas Pelat Nomor 

Bagi pengendara kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan atau sengaja melepasnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

3. Melakukan Balap Liar

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025
Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025