Artikel

4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan

profile picture Hanna
Hanna
4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan
4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan
HARIANE - Jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual yang kembali diberlakukan ini menjadi informasi yang penting untuk diketahui para pengguna jalan.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual yang perlu diperhatikan untuk menghindari para pengguna jalan dari sanksi dan denda yang akan dibebankan.
Lantas apa saja jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual? Berikut informasi selengkapnya dilansir dari laman Pusiknas Polri.
BACA JUGA : Larangan Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Uniknya Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Cara Religi

4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual 

1. Memalsukan Pelat Nomor 

Arus lalu lintas pasca kebakaran di gedung Kemenkumham
Polisi tetap berlakukan tilang manual di samping tilang elektronik. (Foto: Instagram/TMC Polda Metro Jaya)
Pengendara yang diketahui melakukan pemalsuan pelat nomor akan dikenakan sanksi atas pasal penipuan 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). 
Selain itu, pelanggaran tersebut juga bersinggungan dengan UU (Undang-Undang) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanksi bagi pelaku pemakaian pelat palsu akan disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

2. Melepas Pelat Nomor 

Bagi pengendara kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan atau sengaja melepasnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

3. Melakukan Balap Liar

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah

4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025
Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Watu Kodok Gunungkidul, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Watu Kodok Gunungkidul, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Senin, 23 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Senin, 23 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Senin, 23 Juni 2025
Digelar Ketiga Kali, Polda-Wartawan Jogja Sukses Adakan Turnamen Mini Soccer

Digelar Ketiga Kali, Polda-Wartawan Jogja Sukses Adakan Turnamen Mini Soccer

Senin, 23 Juni 2025
Harmoni Indonesia Uzbekistan Arts Collaboration: Kolaborasi Seni 2 Negara

Harmoni Indonesia Uzbekistan Arts Collaboration: Kolaborasi Seni 2 Negara

Senin, 23 Juni 2025
9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

Minggu, 22 Juni 2025
Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Minggu, 22 Juni 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025