Artikel

4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan

profile picture Hanna
Hanna
4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan
4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan
HARIANE - Jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual yang kembali diberlakukan ini menjadi informasi yang penting untuk diketahui para pengguna jalan.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual yang perlu diperhatikan untuk menghindari para pengguna jalan dari sanksi dan denda yang akan dibebankan.
Lantas apa saja jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual? Berikut informasi selengkapnya dilansir dari laman Pusiknas Polri.
BACA JUGA : Larangan Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Uniknya Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Cara Religi

4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual 

1. Memalsukan Pelat Nomor 

Arus lalu lintas pasca kebakaran di gedung Kemenkumham
Polisi tetap berlakukan tilang manual di samping tilang elektronik. (Foto: Instagram/TMC Polda Metro Jaya)
Pengendara yang diketahui melakukan pemalsuan pelat nomor akan dikenakan sanksi atas pasal penipuan 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). 
Selain itu, pelanggaran tersebut juga bersinggungan dengan UU (Undang-Undang) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanksi bagi pelaku pemakaian pelat palsu akan disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

2. Melepas Pelat Nomor 

Bagi pengendara kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan atau sengaja melepasnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

3. Melakukan Balap Liar

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025
Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Minggu, 11 Mei 2025