Artikel

4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan

profile picture Hanna
Hanna
4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan
4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Lengkap dengan Sanksi dan Denda yang Akan Dibebankan
HARIANE - Jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual yang kembali diberlakukan ini menjadi informasi yang penting untuk diketahui para pengguna jalan.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual yang perlu diperhatikan untuk menghindari para pengguna jalan dari sanksi dan denda yang akan dibebankan.
Lantas apa saja jenis pelanggaran yang bisa kena tilang manual? Berikut informasi selengkapnya dilansir dari laman Pusiknas Polri.
BACA JUGA : Larangan Tilang Manual Resmi Diberlakukan, Begini Uniknya Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas Pakai Cara Religi

4 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual 

1. Memalsukan Pelat Nomor 

Arus lalu lintas pasca kebakaran di gedung Kemenkumham
Polisi tetap berlakukan tilang manual di samping tilang elektronik. (Foto: Instagram/TMC Polda Metro Jaya)
Pengendara yang diketahui melakukan pemalsuan pelat nomor akan dikenakan sanksi atas pasal penipuan 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). 
Selain itu, pelanggaran tersebut juga bersinggungan dengan UU (Undang-Undang) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanksi bagi pelaku pemakaian pelat palsu akan disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

2. Melepas Pelat Nomor 

Bagi pengendara kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan atau sengaja melepasnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 yaitu denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

3. Melakukan Balap Liar

Ads Banner

BERITA TERKINI

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB