Berita

Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi
Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi
HARIANEUpdate kasus gagal ginjal akut, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyebut bahwa perusahaan yang CPOB-nya sudah dicabut masih bisa memproduksi yang lain.
Fakta update kasus gagal ginjal akut tersebut dikatakan Penny karena pencabutan CPOB mengacu pada temuan bahan berbahaya pada obat, sementara operasional pabrik berada di luar ranah BPOM.
Update kasus ginjal akut yang paling baru adalah BPOM telah mencabut sertifikat CPOB dari tiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat dengan cemaran EG dan DEG di atas batas aman.
Kepala BPOM mengatakan obat-obat yang diproduksi oleh ketiga perusahaan tersebut juga langung ditarik dari pasaran dan dicabut izin edarnya.
BACA JUGA : Kepala BPOM: Pencemaran EG dan DEG Hingga 90% pada Bahan Pelarut Obat Palsu

Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Perusahaan Farmasi Lalai dalam Melakukan Uji Bahan Baku

update kasus gagal ginjal akut
Produk obat PT Yarindo yang disita oleh BPOM. (Foto YouTube/Badan POM RI)
Penny sebagai kepala BPOM menjadi bintang tamu di podcast Close The Door yang diunggah ke YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis, 24 November 2022.
Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan soal kabar perusahaan farmasi yang CPOB-nya dicabut oleh BPOM.
CPOB adalah Cara Pembuatan Obat yang Baik yang diberikan dalam bentuk sertifikat ke perusahaan pembuat obat untuk memastikan obat yang diproduksi memenuhi standar kualitas yang ditentukan.
Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin edar untuk produk obatnya harus memiliki CPOB yang berlaku.
Dalam update kasus gagal ginjal akut, ada 3 perusahaan yang CPOB-nya sudah dicabut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Meski begitu, bukan berarti ketiga perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi sama sekali. Ternyata meski CPOB sudah dicabut, pabrik perusahaan masih bisa melakukan produksi selama bukan obat yang sudah ditarik izin edarnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelihara Satwa Secara Ilegal, Warga Kulonprogo Diamankan Polda DIY

Pelihara Satwa Secara Ilegal, Warga Kulonprogo Diamankan Polda DIY

Kamis, 15 Mei 2025
Banyak Tumpukan Sampah Liar di Jalan Ringroad Selatan, Begini Kata DLH Bantul

Banyak Tumpukan Sampah Liar di Jalan Ringroad Selatan, Begini Kata DLH Bantul

Kamis, 15 Mei 2025
Polres Bantul Periksa 8 Saksi di Kasus Duel Maut Tewaskan Pelajar Bersajam di ...

Polres Bantul Periksa 8 Saksi di Kasus Duel Maut Tewaskan Pelajar Bersajam di ...

Kamis, 15 Mei 2025
Penjualan Lesu, Pedagang Sapi Hewan Kurban Enggan Simpan Stok Terlalu Banyak

Penjualan Lesu, Pedagang Sapi Hewan Kurban Enggan Simpan Stok Terlalu Banyak

Kamis, 15 Mei 2025
Terima Tawaran Pindah ke Eks Menara Coffee, Warga TKP ABA Sampaikan Sejumlah Permohonan ...

Terima Tawaran Pindah ke Eks Menara Coffee, Warga TKP ABA Sampaikan Sejumlah Permohonan ...

Kamis, 15 Mei 2025
Emosional, Wali Kota Yogyakarta Terharu Dengarkan Keluh Kesah Penghuni TKP Abu Bakar Ali

Emosional, Wali Kota Yogyakarta Terharu Dengarkan Keluh Kesah Penghuni TKP Abu Bakar Ali

Kamis, 15 Mei 2025
Gunungkidul Butuh Ribuan Unit PJU, Ini Skema yang Digagas Pemerintah

Gunungkidul Butuh Ribuan Unit PJU, Ini Skema yang Digagas Pemerintah

Kamis, 15 Mei 2025
Hajar dan Peras Sopir Truk di Terboyo Semarang, 2 Preman Ditangkap

Hajar dan Peras Sopir Truk di Terboyo Semarang, 2 Preman Ditangkap

Kamis, 15 Mei 2025
Jelang Iduladha, Pandai Besi di Pandak Bantul Masih Sepi Pesanan

Jelang Iduladha, Pandai Besi di Pandak Bantul Masih Sepi Pesanan

Kamis, 15 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 16 Mei 2025 ke Madinah

Catat! Ini Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 16 Mei 2025 ke Madinah

Kamis, 15 Mei 2025