Berita

Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi
Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi
HARIANEUpdate kasus gagal ginjal akut, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyebut bahwa perusahaan yang CPOB-nya sudah dicabut masih bisa memproduksi yang lain.
Fakta update kasus gagal ginjal akut tersebut dikatakan Penny karena pencabutan CPOB mengacu pada temuan bahan berbahaya pada obat, sementara operasional pabrik berada di luar ranah BPOM.
Update kasus ginjal akut yang paling baru adalah BPOM telah mencabut sertifikat CPOB dari tiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat dengan cemaran EG dan DEG di atas batas aman.
Kepala BPOM mengatakan obat-obat yang diproduksi oleh ketiga perusahaan tersebut juga langung ditarik dari pasaran dan dicabut izin edarnya.
BACA JUGA : Kepala BPOM: Pencemaran EG dan DEG Hingga 90% pada Bahan Pelarut Obat Palsu

Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Perusahaan Farmasi Lalai dalam Melakukan Uji Bahan Baku

update kasus gagal ginjal akut
Produk obat PT Yarindo yang disita oleh BPOM. (Foto YouTube/Badan POM RI)
Penny sebagai kepala BPOM menjadi bintang tamu di podcast Close The Door yang diunggah ke YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis, 24 November 2022.
Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan soal kabar perusahaan farmasi yang CPOB-nya dicabut oleh BPOM.
CPOB adalah Cara Pembuatan Obat yang Baik yang diberikan dalam bentuk sertifikat ke perusahaan pembuat obat untuk memastikan obat yang diproduksi memenuhi standar kualitas yang ditentukan.
Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin edar untuk produk obatnya harus memiliki CPOB yang berlaku.
Dalam update kasus gagal ginjal akut, ada 3 perusahaan yang CPOB-nya sudah dicabut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Meski begitu, bukan berarti ketiga perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi sama sekali. Ternyata meski CPOB sudah dicabut, pabrik perusahaan masih bisa melakukan produksi selama bukan obat yang sudah ditarik izin edarnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025
Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025