Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi
HARIANE – Update kasus gagal ginjal akut, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyebut bahwa perusahaan yang CPOB-nya sudah dicabut masih bisa memproduksi yang lain.Fakta update kasus gagal ginjal akut tersebut dikatakan Penny karena pencabutan CPOB mengacu pada temuan bahan berbahaya pada obat, sementara operasional pabrik berada di luar ranah BPOM.Update kasus ginjal akut yang paling baru adalah BPOM telah mencabut sertifikat CPOB dari tiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat dengan cemaran EG dan DEG di atas batas aman.Kepala BPOM mengatakan obat-obat yang diproduksi oleh ketiga perusahaan tersebut juga langung ditarik dari pasaran dan dicabut izin edarnya.
Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Perusahaan Farmasi Lalai dalam Melakukan Uji Bahan Baku
Produk obat PT Yarindo yang disita oleh BPOM. (Foto YouTube/Badan POM RI)Penny sebagai kepala BPOM menjadi bintang tamu di podcast Close The Door yang diunggah ke YouTubeDeddy Corbuzier pada Kamis, 24 November 2022.Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan soal kabar perusahaan farmasi yang CPOB-nya dicabut oleh BPOM.CPOB adalah Cara Pembuatan Obat yang Baik yang diberikan dalam bentuk sertifikat ke perusahaan pembuat obat untuk memastikan obat yang diproduksi memenuhi standar kualitas yang ditentukan.Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin edar untuk produk obatnya harus memiliki CPOB yang berlaku.Dalam update kasus gagal ginjal akut, ada 3 perusahaan yang CPOB-nya sudah dicabut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.Meski begitu, bukan berarti ketiga perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi sama sekali. Ternyata meski CPOB sudah dicabut, pabrik perusahaan masih bisa melakukan produksi selama bukan obat yang sudah ditarik izin edarnya.