Berita

Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi
Update Kasus Gagal Ginjal Akut, Kepala BPOM: Perusahaan yang Dicabut CPOB Masih Bisa Produksi
HARIANEUpdate kasus gagal ginjal akut, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyebut bahwa perusahaan yang CPOB-nya sudah dicabut masih bisa memproduksi yang lain.
Fakta update kasus gagal ginjal akut tersebut dikatakan Penny karena pencabutan CPOB mengacu pada temuan bahan berbahaya pada obat, sementara operasional pabrik berada di luar ranah BPOM.
Update kasus ginjal akut yang paling baru adalah BPOM telah mencabut sertifikat CPOB dari tiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat dengan cemaran EG dan DEG di atas batas aman.
Kepala BPOM mengatakan obat-obat yang diproduksi oleh ketiga perusahaan tersebut juga langung ditarik dari pasaran dan dicabut izin edarnya.
BACA JUGA : Kepala BPOM: Pencemaran EG dan DEG Hingga 90% pada Bahan Pelarut Obat Palsu

Update Kasus Gagal Ginjal Akut: Perusahaan Farmasi Lalai dalam Melakukan Uji Bahan Baku

update kasus gagal ginjal akut
Produk obat PT Yarindo yang disita oleh BPOM. (Foto YouTube/Badan POM RI)
Penny sebagai kepala BPOM menjadi bintang tamu di podcast Close The Door yang diunggah ke YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis, 24 November 2022.
Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan soal kabar perusahaan farmasi yang CPOB-nya dicabut oleh BPOM.
CPOB adalah Cara Pembuatan Obat yang Baik yang diberikan dalam bentuk sertifikat ke perusahaan pembuat obat untuk memastikan obat yang diproduksi memenuhi standar kualitas yang ditentukan.
Bagi perusahaan yang ingin mendapatkan izin edar untuk produk obatnya harus memiliki CPOB yang berlaku.
Dalam update kasus gagal ginjal akut, ada 3 perusahaan yang CPOB-nya sudah dicabut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Meski begitu, bukan berarti ketiga perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi sama sekali. Ternyata meski CPOB sudah dicabut, pabrik perusahaan masih bisa melakukan produksi selama bukan obat yang sudah ditarik izin edarnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB