Berita , Jabodetabek

7 Fakta Mengejutkan Kasus Penemuan Mayat Suami Istri di Cengkareng Jakarta Barat

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
mayat suami istri di Cengkareng
Polisi berhasil mengungkap sejumlah fakta kasus penemuan mayat suami istri di Cengkareng, Jakbar. (Instagram/polres_jakbar)

HARIANE – Geger penemuan mayat suami istri di Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu, 11 Desember 2024 yang lalu.

Lebih tepatnya, kedua mayat tersebut ditemukan di Pedongkelan, Jalan Masjid Nurul Hidayah, RT 010 RW 016 Kelurahan Kapus, Kecamatan Cengkareng, Jakbar.

Korban Ida Haryati (41) ditemukan dalam kondisi terkapar di lantai kamar, sementara sang suami yaitu Sobirin (35) dalam posisi tergantung di kayu plafon rumah.

Usai dilakukan sejumlah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Polisi pun berhasil mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dalam kasus ini.

7 Fakta Kasus Penemuan Mayat Suami Istri di Cengkareng Jakarta Barat

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polres Jakbar, berikut adalah tujuh fakta yang berhasil terungkap dalam kasus penemuan mayat suami istri di Cengkareng.

1.       Pembunuhan

Berdasarkan temuan Polres Jakbar, korban Ida meninggal 2-3 hari sebelum ditemukan karena dibunuh oleh sang suami dengan cara dibekap.

“Dengan cara dibekap dengan menggunakan bantal,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Andri Kurniawan.

2.       Kondisi Korban Istri

Dari hasil pemeriksaan, korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk. Selain itu, Polisi juga menemukan sejumlah luka di tubuh korban Ida.

“Ada memar pada lengan sebelah kawan sisi depan dan kemudian rahim tambak keluar dari kemaluan,” ujar AKBP Andri.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025