Berita , Nasional

Aturan Pembayaran THR 2023 yang Benar, Bolehkah Dicicil atau Diberikan dalam Bentuk Lain?

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Aturan Pembayaran THR 2023
Begini aturan pembayaran THR 2023 yang benar. (Ilustrasi: Freepik/ rawpixel.com)

HARIANE - Semakin dekat dengan hari raya, aturan pembayaran THR 2023 harus lebih dipahami oleh masyarakat.

Aturan pemberian THR 2023 ini wajib dilakukan oleh diimplementasikan dengan benar oleh perusahaan pada pekerjanya.

Dalam pembahasan setelah ini, akan dijelaskan secara rinci mengenai jawaban dari pertanyaan seputar aturan pemberian THR 2023 yang sering ditanyakan masyarakat.

Cek aturan atau ketentuan pembayaran THR 2023 selengkapnya di bawah ini.

Aturan Pembayaran THR 2023

Aturan Pembayaran THR 2023
Pertanyaan aturan pembayaran THR 2023 yang sering diajukan
terkait dengan hal ini. (Foto: Freepik/ ijeab)

Dihimpun dari akun Instagram resmi Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia), ada dua pertanyaan tentang pembayaran THR yang sering diajukan.

Pertama adalah pertanyaan mengenai apakah THR tahun 2023 ini diperbolehkan dibayar secara dicicil.

Kedua yakni apakah THR boleh diberikan dalam bentuk lain seperti sembako atau parsel.

Jawaban dari pertanyaan pertama ini langsung dijelaskan oleh Kemnaker dalam akun Instagram-nya.

Menurutnya, THR Keagamaan ini harus dibayar secara penuh dan tidak boleh dicicil.

THR Keagamaan ini pun paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025