Berita

Aturan Penghapusan Data STNK Akan Segera Diterapkan Polri, Berlaku Bagi yang Mati Pajak Selama 2 Tahun

profile picture Hanna
Hanna
Aturan Penghapusan Data STNK Akan Segera Diterapkan Polri, Berlaku Bagi yang Mati Pajak Selama 2 Tahun
Aturan Penghapusan Data STNK Akan Segera Diterapkan Polri, Berlaku Bagi yang Mati Pajak Selama 2 Tahun
HARIANE - Aturan penghapusan data STNK dikabarkan akan segera diimplementasikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Aturan penghapusan data STNK tersebut akan berlaku terutama bagi kendaraan yang sudah mati pajak selama 2 tahun.
Aturan penghapusan data STNK inipun diketahui sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun berikut informasi selengkapnya seputar aturan penghapusan data STNK yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bagi yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Belaku Sebelum Desember 2022

Penerapan Aturan Penghapusan Data STNK

Jumat, 29 Juli 2022 Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan masyarakat bahwa aturan tersebut sudah ada sejak 2009 di dalam undang-undang.
Seperti yang diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 
Di mana dari implementasi aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Maka selanjutnya bagi kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap oleh pemerintah sebagai kendaraan bodong. 
Dilansir dari akun Instagram @ntmcpolri, dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus tidak akan bisa diregistrasi kembali.
BACA JUGA : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Mulai 1 Juli 2022, Ketahui Syarat dan Mekanisme Pembayarannya
Aturan ini diberlakukan untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
Di mana data yang terkumpul dapat dipastikan valid, sehingga pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk langkah pembangunan masyarakat dengan lebih baik.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Bandung Mei 2024, Tersedia di 2 Lokasi Berbeda Tiap Hari

Jadwal SIM Keliling Bandung Mei 2024, Tersedia di 2 Lokasi Berbeda Tiap Hari

Jumat, 10 Mei 2024 07:59 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 10 Mei 2024, Berlangsung hingga Sore

Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 10 Mei 2024, Berlangsung hingga Sore

Jumat, 10 Mei 2024 07:58 WIB
Sempat Dihajar Warga, Dua Pelaku Klitih di Gunungkidul Diserahkan ke Polisi

Sempat Dihajar Warga, Dua Pelaku Klitih di Gunungkidul Diserahkan ke Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 20:52 WIB
Menyusuri Pantai Widodaren di Gunungkidul yang Suguhkan Keindahan dan Ketenangan

Menyusuri Pantai Widodaren di Gunungkidul yang Suguhkan Keindahan dan Ketenangan

Kamis, 09 Mei 2024 20:15 WIB
Ledakan Mercon di Sedayu Bantul, Bocah 6 Tahun Patah Tulang

Ledakan Mercon di Sedayu Bantul, Bocah 6 Tahun Patah Tulang

Kamis, 09 Mei 2024 20:10 WIB
STIP Jakarta Tidak Menerima Mahasiswa Baru 2024, Imbas Kasus Penganiayaan?

STIP Jakarta Tidak Menerima Mahasiswa Baru 2024, Imbas Kasus Penganiayaan?

Kamis, 09 Mei 2024 19:29 WIB
Tanpa Tebang Pilih, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Tindak Tegas Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Tanpa Tebang Pilih, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Tindak Tegas Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Kamis, 09 Mei 2024 18:56 WIB
Kasus DBD di Kota Yogyakarta Tembus 99 Kasus, Ini Penyebabnya

Kasus DBD di Kota Yogyakarta Tembus 99 Kasus, Ini Penyebabnya

Kamis, 09 Mei 2024 18:48 WIB
Sepi Pendaftar, KPU Gunungkidul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Sepi Pendaftar, KPU Gunungkidul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Kamis, 09 Mei 2024 18:18 WIB
Kenalan Lewat Medsos, Seorang Remaja di Sleman Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kenalan Lewat Medsos, Seorang Remaja di Sleman Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kamis, 09 Mei 2024 17:10 WIB