Pendidikan
Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah untuk D1, D2, D3, S1, sampai yang Mengambil Program Profesi
1. Semua informasi resmi mengenai KIP Kuliah akan disampaikan melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan Puslapdik bukanlah pihak yang bisa menginformasikan berita seputar KIP Kuliah.
2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya dan memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada program studi dengan akreditasi A atau B, bisa juga akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.
3. Penerima KIP Kuliah dibebaskan dari biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup.
Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah
Masih dilansir dari laman resmi KIP Kuliah, sebagai informasi, Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta setiap semester langsung ke perguruan tinggi.
Menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023, besaran biaya kuliah tersebut merupakan biaya pendidikan diusulkan perguruan tinggi ke Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah Merdeka di masing-masing program studi pada tahun akademik yang sama atau 1 tahun sebelumnya.
Besaran biaya kuliah untuk program studi dengan akreditasi A maksimal Rp 12 juta khusus untuk program studi bidang kedokteran dan maksimal Rp 8 juta untuk program studi non kedokteran.
Lalu, untuk akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta dan akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Selain biaya pendidikan, ternyata penerima KIP Kuliah juga akan mendapat bantuan biaya hidup KIP Kuliah yang berbeda-beda.