Berita

Marak Hoax Penculikan Anak, Kapolda NTB Ingatkan Ancaman 10 Tahun Bui

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Marak Hoax Penculikan Anak, Kapolda NTB Ingatkan Ancaman 10 Tahun Bui
Marak Hoax Penculikan Anak, Kapolda NTB Ingatkan Ancaman 10 Tahun Bui
HARIANE - Belakangan ini hoax penculikan anak banyak tersebar seiring dengan kasus krimina terhadap anak-anak yang makin marak terjadi sejak awal tahun 2023.
Berita bohong penculikan anak yang beredar pun berbagai macam, mulai dari foto atau identitas pelaku hingga pesan berantai himbauan penculikan di daerah tertentu. Hal ini tentu membuat para orang tua khawatir.
Menanggapi soal penculikan anak palsu, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat terkait seperti diberitakan di Tribratanews NTB Polri.
BACA JUGA :
Pencegahan Penculikan Anak di Bantul, Disdikpora Ingin Ada Petugas Pengawas Khusus di Sekolah
Maklumat Kapolda NTB terkait berita palsu penculikan anak tertuang dalam nomor MAK/1/II/2023 tanggal 1 Februari 2023 tentang Pidana Terhadap Penculikan Anak dan Himbauan Kamtibmas.
hoax penculikan anak
Maklumat Kapolda NTB terkait penculikan anak. (Foto: Tribratanews NTB Polri)
Dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa pelaku penculikan anak dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu disebutkan juga masyarakat dilarang menyebarluaskan berita bohong terkait penculikan anak melalui media sosial.
Pelaku penyebar berita bohong dapat dikenakan ancaman penjara 10 tahun seperti diatur dalam Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Plh. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan, menyampaikan masyarakat untuk tidak perlu panik terkait berita bohong penculikan anak yang belum jelas kebenarannya.
“Kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan harus tetap ditingkatkan, namun juga diharapkan masyarakat tidak resah menanggapi isu penculikan anak yang tidak jelas kebenarannya,” ujar Iwan.
Masyarakat diimbau untuk bijak menerima informasi dan jika melihat atau mengetahui hal mencurigakan terkait penculikan anak cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP.
“Saya berharap kita semua lebih bijak dan cerdas dalam menanggapi isu yang beredar. Jangan lupa saring informasi sebelum sharing,” kata Iwan.
hoax penculikan anak
Waspada berita bohong terkait penculikan anak di media sosial. (Sumber foto: pixabay)
BACA JUGA :
Nyaris! Dua Murid SD Gagal Jadi Korban Penculikan di Gunung Sindur, Diselamatkan Perempuan

Hoax Penculikan Anak yang Sempat Viral

Melansir postingan Instagram @jalahoaks terdapat empat berita bohong penculikan anak yang sempat viral.
Pertama, berita bohong melalui pesan suara di Jakarta Selatan dengan narasi terjadi upaya penculikan anak yang berhasil digagalkan.
Kedua, video penculikan anak di Bekasi yang beredar di media sosial yang memperlihatkan upaya penculikan di depan teras rumah korban yang ternyata pernah beredar pada tahun 2020.
Ketiga, pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menerangkan penculikan dengan foto jasad anak tanpa organ yang setelah dikonfirmasi Bareskrim Polri informasi tersebut pernah beredar pada tahun 2018.
Keempat, adanya artikel yang diterbitkan di Manado terkait penculikan anak akibat harga jual organ tubuh anak mencapai 5 miliar rupiah yang kemudian dikonfirmasi Kapolda Sulawesi Utara adalah hoax.
Maklumat Kapolda NTB terkait hoax penculikan anak mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong terkait penculikan anak. ****
Baca artikel lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tinjau Tera Ulang Timbangan Zakat, Bupati Sleman Harap Penimbangan Zakat Lebih Akurat

Tinjau Tera Ulang Timbangan Zakat, Bupati Sleman Harap Penimbangan Zakat Lebih Akurat

Kamis, 28 Maret 2024 16:15 WIB
Pertamax Palsu di Tangerang Dicampur Pewarna, Untungkan SPBU Hingga Rp 2 M

Pertamax Palsu di Tangerang Dicampur Pewarna, Untungkan SPBU Hingga Rp 2 M

Kamis, 28 Maret 2024 15:46 WIB
Tuntutan MPBI DIY soal Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang Dirumahkan ...

Tuntutan MPBI DIY soal Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang Dirumahkan ...

Kamis, 28 Maret 2024 15:28 WIB
5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok

5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok

Kamis, 28 Maret 2024 15:14 WIB
Oknum Komunitas Lakukan Pengeroyokan di Ciomas Bogor Bulan Lalu, Pihak Kepolisian Belum Bertindak ...

Oknum Komunitas Lakukan Pengeroyokan di Ciomas Bogor Bulan Lalu, Pihak Kepolisian Belum Bertindak ...

Kamis, 28 Maret 2024 15:10 WIB
Sita 30 Kilogram Bubuk Bahan Mercon, Polres Bantul Amankan Tiga Pemuda

Sita 30 Kilogram Bubuk Bahan Mercon, Polres Bantul Amankan Tiga Pemuda

Kamis, 28 Maret 2024 15:04 WIB
Tampilkan Aksi Teatrikal, Buruh Tuntut Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang ...

Tampilkan Aksi Teatrikal, Buruh Tuntut Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang ...

Kamis, 28 Maret 2024 14:53 WIB
Cegah Teror, Polresta Sleman dan Tim Gegana Polda DIY Sterilisasi Gereja

Cegah Teror, Polresta Sleman dan Tim Gegana Polda DIY Sterilisasi Gereja

Kamis, 28 Maret 2024 13:54 WIB
Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah, Begini Duduk Perkaranya

Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah, Begini Duduk Perkaranya

Kamis, 28 Maret 2024 12:31 WIB
Berikut Jalur Tengkorak di Sleman yang Patut Diwaspadai Wisatawan

Berikut Jalur Tengkorak di Sleman yang Patut Diwaspadai Wisatawan

Kamis, 28 Maret 2024 12:02 WIB