Berita , D.I Yogyakarta

Berkas Sudah P21, Tersangka Tipikor Program Investasi Fiktif BRI Yogyakarta Ditahan 20 Hari

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Berkas Sudah P21, Tersangka Tipikor Program Investasi Fiktif BRI Yogyakarta Ditahan 20 Hari
Tersangka tipikor program investasi fiktif Bank BRI Yogyakarta Adisucipto diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Tersangka tindak pidana korupsi program investasi fiktif BRI Yogyakarta kantor cabang Adisucipto periode 2016 sampai 2022, Ratna Lestari, diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta dari Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY pada Rabu, 15 November 2023 di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Penyerahan tersangka Ratna Lestari ini disertai barang bukti tahap dua antara lain flash disk dan dokumen dan dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 23 Oktober 2023.

Selanjutnya, tersangka korupsi di BRI Yogyakarta, Ratna Lestari dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunungkidul selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 15 November 2023 sampai 04 Desember 2023.

Sebagai informasi, Ratna Lestari bekerja di Bank BRI Cabang Yogyakarta Adisucipto yang ditugaskan di BRI Unit Gejayan sejak 2016 sampai 2018, di Kantor BRI Cabang Adisucipto sejak tahun 2018 sampai Juni 2021, dan di Kantor BRI Kas Hartono Mall sejak Juni 2022 sampai November 2022.

Modus Tersangka Lakukan Korupsi di BRI Yogyakarta 

Diketahui tersangka telah melakukan penawaran program investasi yang seolah-olah merupakan program Bank BRI dan menggunakan dana simpanan nasabah.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan program simpanan atau tabungan yang bukan merupakan program dari Bank BRI.

Nasabah kemudian disyaratkan agar setoran mengendap selama enam bulan dan nasabah akan mendapatkan bunga tinggi sekitar 1,5% setiap bulannya yang akan ditransfer oleh tersangka ke rekening nasabah.

Tersangka investasi bodong BRI Yogyakarta ini juga menawarkan opsi kepada nasabah bahwa bunga dapat dibayarkan ke rekening bank lain.

“Tersangka Ratna Lestari menyampaikan kepada nasabah bahwa atas pembukaan rekening penempatan dana tidak diterbitkan kartu debit atau ATM dengan alasan karena simpanan/tabungan nasabah mengendap atau di-hold selama enam bulan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Rabu, 15 November 2023.

Atas penawaran program tabungan tersebut, setidaknya ada 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi yang terdiri dari 45 rekening dengan jumlah total penempatan dana sebesar Rp. 14.669.000.000.

Atas rekening tabungan para nasabah tersebut, tersangka telah menerbitkan kartu ATM atau kartu debit atas rekening tabungan yang dibuka tersebut tanpa sepengetahuan para nasabah.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025
Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Refleksi Idul Adha, Haedar Nashir: Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi

Kamis, 05 Juni 2025
Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Emosi Tak Diberi Makan, Pemuda Tega Aniaya Wanita di Ciamis Hingga Tewas

Kamis, 05 Juni 2025
Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Pemkot Yogyakarta Terima Bantuan 16 Ekor Sapi, Penggerobak Sampah Dapat Jatah Daging Kurban

Kamis, 05 Juni 2025
Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kurangi Angka Kecelakaan, Dishub Bantul Tambah Marka Zona Selamat Sekolah

Kamis, 05 Juni 2025