Berita
Buntut Kebijakan WSS Indonesia Potong Gaji Karyawan, Perusahaan Janji Bayar Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Dyah Ayu Purwirasari
Buntut Kebijakan WSS Indonesia Potong Gaji Karyawan, Perusahaan Janji Bayar Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Perusahaan juga berjanji untuk mendaftarkan semua karyawan yang belum terdaftar di program jaminan sosial tersebut. Diketahui ternyata dari 3.100 karyawan, ada 1.310 yang belum didaftarkan.
Padahal, untuk bisa mendapatkan BSU maka pekerja harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, Direktur WSS Indonesia beralasan melakukan pemotongan gaji karyawan agar tidak ada kecemburuan antara karyawan yang menerima BSU dengan yang tidak menerima.
Menanggapi soal kasus WSS Indonesia potong gaji karyawan, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Kemenakertrans Sri Astuti mengatakan bahwa ada sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan pemotongan upah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020.
Menurutnya, BSU diberikan oleh pemerintah kepada perorangan, dan tidak ada kaitannya dengan pemotongan upah. Aturan pemotongan upah sudah diatur di Pasal 63 PP No.36/2021.
Dalam surat edaran WSS Indonesia potong gaji karyawan, salah satu poin yang disampaikan adalah kondisi perusahaan yang sedang dalam masa memulihkan diri pasca badai pandemi.
BACA JUGA : Update Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Rp 300 Ribu, Batal Setelah Direktur WSS Indonesia Diperiksa KemnakerSri Astuti pun memahami kondisi pengusaha yang sedang memahami masa sulit karena situasi ekonomi yang menurun akibat pandemi. Namun dirinya tetap menegaskan bahwa aturan soal ketenagakerjaan tetap harus dipatuhi. Tidak berhenti hanya sampai di pemanggilan WSS Indonesia, Disnakertrans DIY pun berkomitmen untuk melakukan pengawasan langsung kepada perusahaan untuk memastikan persetujuan yang sudah disepakati sungguh-sungguh diimplementasikan. Menyikapi kasus WSS Indonesia potong gaji karyawan yang menjadi perhatian masyarakat, Disnakertrans DIY mengatakan akan memproduksi konten-konten soal norma yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan sebagai upaya sosialisasi perlindungan terhadap tenaga kerja. ****