Berita
Buntut Kebijakan WSS Indonesia Potong Gaji Karyawan, Perusahaan Janji Bayar Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Dyah Ayu Purwirasari
Buntut Kebijakan WSS Indonesia Potong Gaji Karyawan, Perusahaan Janji Bayar Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
HARIANE – Buntut persoalan WSS Indonesia potong gaji karyawan, perusahaan tidak hanya berkomitmen untuk membatalkan kebijakan namun juga berjanji akan membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Penyelesaian kasus WSS Indonesia potong gaji karyawan telah dilakukan pada Kamis, 3 November 2022 dengan pemanggilan pihak WSS Indonesia oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
Polemik WSS Indonesia potong gaji karyawan juga membuka fakta bahwa ternyata perusahaan belum mendaftarkan ribuan karyawannya ke jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuannya dengan Disnakertrans DIY, WSS Indonesia juga berjanji akan daftarkan semua karyawan yang belum terdaftar sesuai dengan peraturan.
BACA JUGA : Viral Surat Edaran Waroeng SS Potong Gaji Karyawan yang Terima BSU Rp 600 Ribu
Update Kasus WSS Indonesia Potong Gaji Karyawan Ada Ancaman Pidananya
Surat edaran Waroeng SS yang merupakan bisnis restoran milik WSS Indonesia sempat viral karena memutuskan untuk memotong gaji karyawan penerima BSU Rp 600 ribu sebanyak Rp 300 ribu selama periode dua bulan, November dan Desember 2022. Surat edaran yang viral itu langsung mendapatkan perhatian dari Disnakertrans DIY yang langsung membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Dilansir dari laman Pemda DIY, pertemuan dengan Direktur WSS Indonesia dilakukan pada Kamis, 3 November 2022 di Kantor Disnakertrans DIY, Maguwohardjo, Sleman. Hasil dari pertemuan tersebut dinyatakan bahwa kebijakan WSS Indonesia potong gaji karyawan akan dicabut. Kebijakan pemotongan gaji karyawan penerima BSU dinilai menyalahi aturan PP No.36/2021 dan Permen Ketenagakerjaan RI No.10/2022 yang menyatakan bahwa para penerima BSU tidak boleh dipotong gajinya dengan alasan apapun.BACA JUGA : Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300 Ribu, Ini Respon Tegas Disnakertrans DIYSelain pencabutan kebijakan WSS Indonesia potong gaji karyawan, Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi juga mengatakan bahwa perusahaan menyanggupi untuk membayar sisa tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.