Berita , D.I Yogyakarta
Diiming-imingi Gaji Tinggi, 2 Anak Asal Jakarta Jadi Korban TPPO di Yogyakarta
HARIANE - Dua gadis di bawah umur menjadi korban TPPO di Yogyakarta dengan modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut diungkap oleh Polresta Yogyakarta yang kini telah mengamankan para pelaku.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan tersangka diduga mengeksploitasi secara seksual terhadap dua anak di bawah umur pada Rabu, 8 November 2023 di salah satu hotel di Kota Yogyakarta.
Apri menyebut kasus ini bermula adanya laporan bahwa telah terjadi tindakan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel. Pihaknya pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat pelaku.
Mirisnya tiga dari empat pelaku juga masih berusia belasan tahun. Empat pelaku yang kini telah jadi tersangka tersebut yakni TI (19) lulusan SMA asal Depok Jawa Barat, MN (18) pengangguran, lulusan SMP di Jawa Barat, kemudian EK (25) pelajar Jakarta Selatan, lalu perempuan HM (18) pelajar Jawa Barat.
"Modus operandinya yaitu anak-anak tersebut pekerjakan sebagai pekerja seksual dan diimingi-iming gaji besar setiap minggu Rp 2 juta," ujarnya saat jumpa pers Rabu, 29 November 2023.
Kronologi Korban Diajak Jadi PSK di Yogyakarta
Kronologi bermula saat korban mengenal pelaku via telepon dan media sosial. Pelaku mengabarkan ada pekerjaan di Kota Yogyakarta dengan gaji tinggi. Kemudian korban datang ke Yogyakarta, namun justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Ide menjalankan bisnis prostitusi ini dimulai dari tersangka perempuan berinisial HM yang juga merupakan perempuan open BO di Kota Yogyakarta.
Lalu HM mengajak EK yang merupakan suami sirinya, kemudian mengajak operator untuk berbisnis di Jogja, buat bisnis pelayanan seksual. Masing-masing operator akan mendapatkan Rp 50 ribu bila setiap ada tamu laku Rp300 ribu.
"Apalagi laku Rp500 ribu ke atas, itu masing-masing mendapatkan Rp100 ribu," sebut Apri.
Lebih lanjut, Apri menyebut korban tidak mendapat kekerasan seksual, akan tetapi selama dipekerjakan sebagai PSK, mereka tidak diberi imbalan.