Berita , Pendidikan , Ekbis

Guru Agama Islam Non ASN dapat Rp 1,5 Juta Sebagai Ganti THR, Ini Syaratnya

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Guru Agama Islam Non ASN dapat Rp 1,5 Juta Sebagai Ganti THR, Ini Syaratnya
Kementerian Agama cairkan insentif untuk guru agama Islam non ASN pengganti THR. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)

HARIANE - Bagi guru agama Islam non ASN yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Agama akan mencairkan insentif senilai total Rp 66 M. 

Hal tersebut diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggaran Rp 66 M itu akan dibagikan kepada 22.000 guru PAI non ASN telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), dan memenuhi kriteria serta persyaratan. 

Masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1,5 juta yang merupakan akumulasi insentif guru PAI non ASN selama enam bulan. 

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad dikutip dari laman Kemenag pada Jumat, 5 April 2024. 

Pemberian insentif akan dilakukan pada dua periode yaitu Januari sampai Juni 2024 dan Juli sampai Desember 2024. 

Insentif guru agama Islam non ASN sebagai pengganti THR itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS yang mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp 250.000 setiap bulan, sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. 

Syarat Penerima THR untuk Guru Agama Islam Bukan ASN

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima insentif guru PAI non ASN menurut Kementerian Agama:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK

2. Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Belum memasuki usia pensiun

“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.

Prof Abu menegaskan bahwa tidak ada pengurangan, pemongotan, atau pungutan dengan alasan apapun dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan/atau biaya transfer antarbank. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025