Berita , Pendidikan , Ekbis

Guru Agama Islam Non ASN dapat Rp 1,5 Juta Sebagai Ganti THR, Ini Syaratnya

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Guru Agama Islam Non ASN dapat Rp 1,5 Juta Sebagai Ganti THR, Ini Syaratnya
Kementerian Agama cairkan insentif untuk guru agama Islam non ASN pengganti THR. (Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)

HARIANE - Bagi guru agama Islam non ASN yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Agama akan mencairkan insentif senilai total Rp 66 M. 

Hal tersebut diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggaran Rp 66 M itu akan dibagikan kepada 22.000 guru PAI non ASN telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), dan memenuhi kriteria serta persyaratan. 

Masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1,5 juta yang merupakan akumulasi insentif guru PAI non ASN selama enam bulan. 

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran,” terang Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad dikutip dari laman Kemenag pada Jumat, 5 April 2024. 

Pemberian insentif akan dilakukan pada dua periode yaitu Januari sampai Juni 2024 dan Juli sampai Desember 2024. 

Insentif guru agama Islam non ASN sebagai pengganti THR itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS yang mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp 250.000 setiap bulan, sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. 

Syarat Penerima THR untuk Guru Agama Islam Bukan ASN

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima insentif guru PAI non ASN menurut Kementerian Agama:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK

2. Guru PAI non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Belum memasuki usia pensiun

“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.

Prof Abu menegaskan bahwa tidak ada pengurangan, pemongotan, atau pungutan dengan alasan apapun dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan/atau biaya transfer antarbank. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah

Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah

Jumat, 13 Desember 2024 06:14 WIB
Tengah Malam, Rumah Milik Seorang Warga Lendah Terbakar

Tengah Malam, Rumah Milik Seorang Warga Lendah Terbakar

Jumat, 13 Desember 2024 06:03 WIB
Wamenag Minta Biaya Haji 2025 Turun Namun Pelayanan Meningkat

Wamenag Minta Biaya Haji 2025 Turun Namun Pelayanan Meningkat

Kamis, 12 Desember 2024 19:45 WIB
Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun, Pelaku Praktik Penjualan Bayi Ilegal di Jogja Diringkus ...

Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun, Pelaku Praktik Penjualan Bayi Ilegal di Jogja Diringkus ...

Kamis, 12 Desember 2024 17:31 WIB
DPRD Bantul Minta Dispar Minimalisir Kebocoran Retribusi Wisata

DPRD Bantul Minta Dispar Minimalisir Kebocoran Retribusi Wisata

Kamis, 12 Desember 2024 16:27 WIB
Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di Gunungkidul, Puluhan Siswa SD Merasa Senang

Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di Gunungkidul, Puluhan Siswa SD Merasa Senang

Kamis, 12 Desember 2024 16:16 WIB
Komisi C DPRD Bantul Pastikan Kelayakan Jalan Menuju Objek Wisata

Komisi C DPRD Bantul Pastikan Kelayakan Jalan Menuju Objek Wisata

Kamis, 12 Desember 2024 16:02 WIB
Hendak Menuju IKN, Bus Rombongan Pelajar SMK Kecelakaan di Sepaku Kaltim

Hendak Menuju IKN, Bus Rombongan Pelajar SMK Kecelakaan di Sepaku Kaltim

Kamis, 12 Desember 2024 15:58 WIB
Alami Kecelakaan di Tol Paspro, Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola Meninggal Dunia

Alami Kecelakaan di Tol Paspro, Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola Meninggal Dunia

Kamis, 12 Desember 2024 14:57 WIB
Geger Penemuan Mayat di Kali Code Bantul Hari ini, Begini Kondisinya

Geger Penemuan Mayat di Kali Code Bantul Hari ini, Begini Kondisinya

Kamis, 12 Desember 2024 12:58 WIB