HARIANE – Hukum gendong anak saat shalat banyak dicari oleh umat Islam, terutama para muslimah yang menyandang gelar sebagai ibu.
Menjalankan shalat adalah kewajiban utama bagi setiap umat Islam. Shalat bahkan menempati urutan kedua dalam rukun Islam setelah syahadat.
Urgensi ibadah satu ini juga dibarengi dengan dimudahkannya seorang hamba saat hendak melakukan shalat dalam keadaan yang sulit sekalipun.
Misalnya, ada seorang hamba yang mengalami sakit keras sehingga sulit baginya untuk melaksanakan shalat sebagaimana mestinya, yaitu sambil berdiri.
Dalam keadaan sakit, selama ia masih dalam keadaan sadar maka ia tetap wajib melaksanakan shalat. Namun ia diberi kemudahan berupa shalat sambil duduk jika memungkinkan atau bahkan berbaring.
Tidak hanya itu saja, seorang hamba yang sedang dalam perjalanan juga diberi kemudahan berupa qadha dan qashar shalat mereka dengan syarat dan ketentuan khusus.
Lalu bagaimana hukum gendong anak saat shalat karena keadaan yang mendesak? Apakah shalatnya sah? Berikut penjelasan selengkapnya.
Hukum Gendong Anak saat Shalat
Ketika seorang muslim melaksanakan shalat, diperintahkan untuk menjalankan dengan khusyuk, tenang dan penuh perhatian.
Selain itu, seorang hamba juga wajib mengetahui apa saja syarat sah, rukun hingga hal-hal yang bisa membatalkan shalat.
Yang sering dilupakan, salah satu perkara yang bisa membatalkan shalat yaitu melakukan gerakan diluar shalat lebih dari tiga kali dengan atau tanpa sengaja.