Inilah hukum gendong anak saat shalat yang harus diketahui. (Pexels/Kristina Paukshtite)
Artinya,” Syarat agar shalat seorang anak laki-laki atau perempuan diterima adalah bahwa pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan tidak membatalkan shalat. Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan shalat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafi’i tentang keabsahan shalat bagi orang yang menggendong anak laki-laki maupun anak perempuan dalam shalat fardhu maupun sunnah, bagi imam, makmum ataupun shalat sendiri (munfarid),”.
Demikian penjelasan mengenai hukum gendong anak saat shalat fardhu dan shalat sunnah yang sebaiknya diketahui. ****