Lalu bagaimana hukum gendong anak saat shalat? Bukankah perbuatan tersebut bisa membuat seseorang melakukan gerakan diluar sholat lebih dari tiga kali?
Dilansir dari Kemenag, Islam membolehkan seseorang melaksanakan shalat sembari menggendong anaknya.
Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, rupanya Nabi Muhammad pernah melakukan hal serupa.
Berikut bunyi Hadits tersebut :
Artinya, “Dari Abu Qatadah al-Anshari : bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah dan Abu Al-‘Ash bin Rabiah bin Abd Syams. Jika sujud, Nabi Muhammad meletakkan anak itu dan jika berdiri, Nabi Muhammad menggendongnya kembali,”.
Dari hadits riwayat Anas bin Malik tersebut, dapat diambil kesimpulan kalau hukum gendong anak saat shalat hukumnya diperbolehkan.
Hanya saja, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan supaya shalat yang dilakukan tetap sah dan tidak batal.
Yang pertama, anak yang digendong tidak dalam keadaan membawa najis. Jika sang anak memakai popok, pastikan popoknya masih kering alias belum terkena air kencing ataupun air besar.
Orang tua bisa mengecek keadaan popok sebelum sholat. Jika popok yang dipakai sudah ada kencingnya, maka ganti dengan yang baru dan jangan lupa untuk membersihkan tubuh sang anak juga.
Hal kedua yang perlu diperhatikan yaitu, tidak boleh ada gerakan diluar sholat sebanyak tiga kali berturut-turut.
Perkara tersebut tertuang dalam kitab karya Imam Syafi’i yang berjudul Musnad Imam Asy-Syafi’i dengan bunyi berikut :