Berita

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Berlaku Mulai April-Desember 2023, Berikut Ketentuannya

profile picture Hanna
Hanna
Intensif pajak kendaraan listrik
Intensif pajak kendaraan listrik untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik. (Ilustrasi: Unsplash/eren goldman)

HARIANE -  Insentif pajak kendaraan listrik yang akan diberikan pemerintah atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus dikabarkan mulai berlaku April sampai Desember 2023.

Dalam pemberian insentif pajak mobil listrik maupun kendaraan berbasis baterai lain ini terdapat beberapa ketentuan yang akan diterapkan.

Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan adalah tidak semua jenis kendaraan listrik akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Pemberian insentif pajak untuk kendaraan berbasis baterai ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke alat transportasi listrik. 

Ketentuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik 

Kebijakan dalam ketentuan pemberian insentif PPN DTP terhadap setiap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) khususnya roda empat dan bus yang dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu:

1. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN ≤ 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 1 persen 

2. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20 persen ≤ TKDN ≤ 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen 

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Selain itu, dalam pemberian insentif pajak mobil listrik ini juga akan mempertimbangkan dalam hal model dan tipe kendaraan listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ketentuan tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. 

Adapun dalam kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB