Berita

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Berlaku Mulai April-Desember 2023, Berikut Ketentuannya

profile picture Hanna
Hanna
Intensif pajak kendaraan listrik
Intensif pajak kendaraan listrik untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik. (Ilustrasi: Unsplash/eren goldman)

HARIANE -  Insentif pajak kendaraan listrik yang akan diberikan pemerintah atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus dikabarkan mulai berlaku April sampai Desember 2023.

Dalam pemberian insentif pajak mobil listrik maupun kendaraan berbasis baterai lain ini terdapat beberapa ketentuan yang akan diterapkan.

Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan adalah tidak semua jenis kendaraan listrik akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Pemberian insentif pajak untuk kendaraan berbasis baterai ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke alat transportasi listrik. 

Ketentuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik 

Kebijakan dalam ketentuan pemberian insentif PPN DTP terhadap setiap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) khususnya roda empat dan bus yang dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu:

1. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN ≤ 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 1 persen 

2. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20 persen ≤ TKDN ≤ 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen 

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Selain itu, dalam pemberian insentif pajak mobil listrik ini juga akan mempertimbangkan dalam hal model dan tipe kendaraan listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ketentuan tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. 

Adapun dalam kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB