Berita

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Berlaku Mulai April-Desember 2023, Berikut Ketentuannya

profile picture Hanna
Hanna
Intensif pajak kendaraan listrik
Intensif pajak kendaraan listrik untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik. (Ilustrasi: Unsplash/eren goldman)

HARIANE -  Insentif pajak kendaraan listrik yang akan diberikan pemerintah atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus dikabarkan mulai berlaku April sampai Desember 2023.

Dalam pemberian insentif pajak mobil listrik maupun kendaraan berbasis baterai lain ini terdapat beberapa ketentuan yang akan diterapkan.

Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan adalah tidak semua jenis kendaraan listrik akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Pemberian insentif pajak untuk kendaraan berbasis baterai ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke alat transportasi listrik. 

Ketentuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik 

Kebijakan dalam ketentuan pemberian insentif PPN DTP terhadap setiap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) khususnya roda empat dan bus yang dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu:

1. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN ≤ 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 1 persen 

2. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20 persen ≤ TKDN ≤ 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen 

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Selain itu, dalam pemberian insentif pajak mobil listrik ini juga akan mempertimbangkan dalam hal model dan tipe kendaraan listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ketentuan tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. 

Adapun dalam kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025