Berita
Insentif Pajak Kendaraan Listrik Berlaku Mulai April-Desember 2023, Berikut Ketentuannya
Sehingga dengan adanya program fasilitasi insentif PPN untuk kendaraan listrik roda empat dan bus jenis tertentu ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Sebagai informasi lebih lanjut, terkait dengan teknis pemberian insentif pajak mobil listrik tersebut akan dilakukan berdasarkan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN.
Dalam proses pengawasan ini bisa dilakukan melalui lembaga verifikasi independen yang ditunjuk Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).
Jika dalam pengawasan diketahui terdapat kendaraan listrik yang tidak memenuhi nilai TKDN, maka bisa saja dikenai sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu, yang bisa memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.
Demikian informasi seputar ketentuan dalam pemberian insentif pajak kendaraan listrik yang berlaku mulai April sampai Desember 2023.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com