Berita

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Berlaku Mulai April-Desember 2023, Berikut Ketentuannya

profile picture Hanna
Hanna
Intensif pajak kendaraan listrik
Intensif pajak kendaraan listrik untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik. (Ilustrasi: Unsplash/eren goldman)

HARIANE -  Insentif pajak kendaraan listrik yang akan diberikan pemerintah atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus dikabarkan mulai berlaku April sampai Desember 2023.

Dalam pemberian insentif pajak mobil listrik maupun kendaraan berbasis baterai lain ini terdapat beberapa ketentuan yang akan diterapkan.

Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan adalah tidak semua jenis kendaraan listrik akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Pemberian insentif pajak untuk kendaraan berbasis baterai ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke alat transportasi listrik. 

Ketentuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik 

Kebijakan dalam ketentuan pemberian insentif PPN DTP terhadap setiap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) khususnya roda empat dan bus yang dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu:

1. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN ≤ 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 1 persen 

2. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20 persen ≤ TKDN ≤ 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen 

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Selain itu, dalam pemberian insentif pajak mobil listrik ini juga akan mempertimbangkan dalam hal model dan tipe kendaraan listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ketentuan tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. 

Adapun dalam kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Solo 18 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Khusus Hari Ini

Jadwal KRL Solo 18 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Khusus Hari Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 01:33 WIB
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-19 Mei 2024, Cek Perubahan Jam Berangkat

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-19 Mei 2024, Cek Perubahan Jam Berangkat

Jumat, 17 Mei 2024 23:03 WIB
Banyak Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Pemkab Revisi Perbup 68

Banyak Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Bantul Minta Pemkab Revisi Perbup 68

Jumat, 17 Mei 2024 22:34 WIB
BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun ...

BPJS Kesehatan: Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas BPJS di Perpres Nomor 59 Tahun ...

Jumat, 17 Mei 2024 21:34 WIB
Antisipasi Dampak Buruk, Pelajar Kulon Progo Didorong Kedepankan Etika Bermedia Sosial

Antisipasi Dampak Buruk, Pelajar Kulon Progo Didorong Kedepankan Etika Bermedia Sosial

Jumat, 17 Mei 2024 20:56 WIB
Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Ribuan Calon Jamaah Haji Asal Sleman Berangkat Tahun Ini, Dibagi Dalam 6 Kloter

Jumat, 17 Mei 2024 18:51 WIB
Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jelang Keberangkatan Haji, 81 ASN di Gunungkidul Ajukan Cuti

Jumat, 17 Mei 2024 18:04 WIB
Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 17:41 WIB
Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 16:57 WIB
Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Jumat, 17 Mei 2024 15:54 WIB