Berita
Insentif Pajak Kendaraan Listrik Berlaku Mulai April-Desember 2023, Berikut Ketentuannya
HARIANE - Insentif pajak kendaraan listrik yang akan diberikan pemerintah atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus dikabarkan mulai berlaku April sampai Desember 2023.
Dalam pemberian insentif pajak mobil listrik maupun kendaraan berbasis baterai lain ini terdapat beberapa ketentuan yang akan diterapkan.
Salah satu ketentuan yang harus diperhatikan adalah tidak semua jenis kendaraan listrik akan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.
Pemberian insentif pajak untuk kendaraan berbasis baterai ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke alat transportasi listrik.
Ketentuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Kebijakan dalam ketentuan pemberian insentif PPN DTP terhadap setiap pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) khususnya roda empat dan bus yang dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu:
1. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN ≤ 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 1 persen
2. Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan 20 persen ≤ TKDN ≤ 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen
Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Selain itu, dalam pemberian insentif pajak mobil listrik ini juga akan mempertimbangkan dalam hal model dan tipe kendaraan listrik yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ketentuan tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023.
Adapun dalam kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).