HARIANE – Sebagai seorang muslimah, memahami apa saja jenis darah kewanitaan dalam fiqih adalah salah satu hal yang wajib dilakukan.
Apalagi setiap darah yang keluar dari area kewanitaan akan memengaruhi ibadah yang dilakukan, seperti shalat dan puasa.
Selama ini masih banyak Muslimah yang mengira semua darah yang keluar dari area kewanitaan berarti haid sehingga tidak boleh shalat.
Padahal tidak semua darah yang keluar dari vagina adalah darah haid sehingga tetap wajib melaksanakan ibadah seperti hari-hari biasanya.
Lantas apa saja jenis darah kewanitaan dalam fiqih dan kaitannya dengan status ibadah? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini
Jenis Darah Kewanitaan dalam Fiqih Islam
Shalat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap umat Islam yang memenuhi ketentuan syarat sahnya tanpa terkecuali.
Khusus untuk para Muslimah, ada waktu yang tidak boleh melaksanakan shalat sebab keluar darah dari area kewanitaannya.
Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua darah yang keluar dari area kewanitaan menandakan tidak boleh shalat.