Berita , Jateng
Kasus Korupsi Dana Desa Kuncir Rp 220 Juta, Polsek Demak Berhasil Menangkap Pelaku
HARIANE - Kasus korupsi dana desa Kuncir Rp 220 juta saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Kepala desa Kuncir tersebut telah berhasil ditangkap oleh Polres Demak akibat dugaan korupsi yang dilakukannya.
Selain kasus korupsi, Kades tersebut juga terlibat dalam kasus penjudian dimana saat ini sedang dalam penyelidikan juga.
Kasus Korupsi Dana Desa Kuncir Rp 220 Juta
Dikutip dari akun resmi @polreskdemak_ yang mengabarkan bahwa lakukan kasus korupsi dana desa Kuncir Rp 220 juta telah berhasil menangkap pelakunya.
"Polres Demak Tangkap Kades Korupsi Dana Desa Rp. 220 Juta," tulis akun resmi tersebut pada keterangan unggahannya, hari ini Kamis 13 Juli 2023.
Saat ini Kepala Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, berinisial AT telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak usai dugaan tindak pidana korupsi.
Dirinya diduga melakukan korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022. Akibat ulahnya tersebut, negara merugi sebesar Rp. 220 juta.
Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan bahwa AT adalah kades terpilih periode 2016-2022.
"Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," kata Andy saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/7/2023).
Kejadian bermula pada tahun 2021, tersangka AT meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.