Berita , Jateng
Kasus Korupsi Dana Desa Kuncir Rp 220 Juta, Polsek Demak Berhasil Menangkap Pelaku
Akan tetapi dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukannya yaitu dengan melakukan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022. Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya.
"AT melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp. 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp. 195 juta," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, uang yang dikorupsi AT digunakan untuk usaha menanam bawang merah, namun AT mengalami kerugian sehingga tidak dapat mengembalikan dana desa tersebut.
"Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka AT," Jelasnya.
Selain kasus korupsi, saat ini tersangka AT juga terjerat kasus perjudian. Penyelidikan masih terus dilakukan, apakah dana korupsi tersebut digunakan penjudian atau hanya untuk usaha menanam bawang merah.
Demikian informasi terkait kasus korupsi dana desa Kuncir Rp 220 juta yang saat ini pelaku telah berhasil ditangkap.****