Berita , D.I Yogyakarta
Pendaftaran Bacaleg di Bantul Sudah Dibuka Sepekan, Ketua KPU: Belum Ada Yang Mengajukan Pendaftaran
Sebelumnya, KPU Bantul telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pemenuhan syarat pencalonan antara lain Polres Bantul, Pengadilan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Bantul serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Salah satu berkas syarat calon yang dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Bantul terkait dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bantul.
Untuk pemenuhan syarat ini Pengadilan Negeri Bantul menyampaikan akan memberikan layanan secara maksimal.
Pelayanan pembuatan surat keterangan ini didukung adanya layanan secara online sehingga bakal calon dapat melakukan input pendaftaran dan penyampaikan data yang dibutuhkan secara cepat.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.