Berita , Nasional

Pendaftaran Caleg DPR RI 2024 Dibuka 1 Mei: Berikut Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
pendaftaran Caleg DPR RI 2024
Pendaftaran Caleg DPR RI 2024 dibuka 1 Mei, simak persyaratannya di sini. (Foto: dpr.go.id)

HARIANE – Pendaftaran Caleg DPR RI 2024 akan segera dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 1 Mei 2023.

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu, 14 Mei 2023.

Sebagai informasi, pemilihan anggota DPR akan digelar serentak bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari 2024.

Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk pendaftaran Caleg DPR RI 2024 lengkap dengan tata caranya.

Syarat Pendaftaran Caleg DPR RI 2024

pendaftaran Caleg DPR RI 2024
Dokumen persyaratan dalam mendaftar Caleg DPR RI 2024. (Foto: dpr.go.id)

Ketentuan mengenai jadwal, tempat pendaftaran, hingga syarat pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) telah tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024:

a.    Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

b.    Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B yang disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Selasa, 24 Juni 2025
Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 24 Juni 2025
Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Pasca Digeledah Tim Tipidkor Polda DIY, Aktivitas Pegawai di Dinas Pendidikan Gunungkidul Kembali ...

Pasca Digeledah Tim Tipidkor Polda DIY, Aktivitas Pegawai di Dinas Pendidikan Gunungkidul Kembali ...

Selasa, 24 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Anjlok, Cek Rinciannya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 25 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Selasa, 24 Juni 2025
Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Hari Kedua Pencarian Korban Terseret Arus di Pantai Watu Kodok, Petugas Kesulitas Tembus ...

Selasa, 24 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Naik Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 24 Juni 2025 Naik Tipis, Cek Rinciannya ...

Selasa, 24 Juni 2025
Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Selasa, 24 Juni 2025
Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Selasa, 24 Juni 2025