Berita , Nasional

Pendaftaran Caleg DPR RI 2024 Dibuka 1 Mei: Berikut Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
pendaftaran Caleg DPR RI 2024
Pendaftaran Caleg DPR RI 2024 dibuka 1 Mei, simak persyaratannya di sini. (Foto: dpr.go.id)

HARIANE – Pendaftaran Caleg DPR RI 2024 akan segera dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 1 Mei 2023.

Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga Minggu, 14 Mei 2023.

Sebagai informasi, pemilihan anggota DPR akan digelar serentak bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari 2024.

Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk pendaftaran Caleg DPR RI 2024 lengkap dengan tata caranya.

Syarat Pendaftaran Caleg DPR RI 2024

pendaftaran Caleg DPR RI 2024
Dokumen persyaratan dalam mendaftar Caleg DPR RI 2024. (Foto: dpr.go.id)

Ketentuan mengenai jadwal, tempat pendaftaran, hingga syarat pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) telah tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024:

a.    Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

b.    Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B yang disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Pertama, Perebutan Playoff dan Juara Reguler ...

Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Pertama, Perebutan Playoff dan Juara Reguler ...

Jumat, 03 Mei 2024 14:46 WIB
Jogja Terasa Panas Saat Malam Hari, Ternyata ini Penyebabnya

Jogja Terasa Panas Saat Malam Hari, Ternyata ini Penyebabnya

Jumat, 03 Mei 2024 14:44 WIB
Bawaslu Bantul Buka Rekrutmen Panwaslucam, Segini Gajinya

Bawaslu Bantul Buka Rekrutmen Panwaslucam, Segini Gajinya

Jumat, 03 Mei 2024 13:11 WIB
Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Kembali Ajukan Perbaikan ke Pusat

Jumat, 03 Mei 2024 12:17 WIB
Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Asyik Nonton Timnas, Kandang Sapi Milik Slamet Terbakar

Jumat, 03 Mei 2024 12:10 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Turun Rp 9.000 per ...

Jumat, 03 Mei 2024 10:38 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 3 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 03 Mei 2024 09:32 WIB
Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Berikut 45 Calon Anggota DPRD Gunungkidul Tahun 2024-2029, Hasil Penetapan Caleg Terpilih KPU ...

Jumat, 03 Mei 2024 08:11 WIB
Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Jumat, 03 Mei 2024 02:01 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Jumat, 03 Mei 2024 01:39 WIB