Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

HARIANE – Polda DIY menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan sertifikat tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Kabupaten Bantul.
Ketujuh tersangka tersebut adalah:
-
BR (60), laki-laki, warga Kasihan, Bantul
-
TK (54), laki-laki, warga Kasihan, Bantul
-
VW (50), perempuan, warga Pundong, Bantul
-
TY (50), laki-laki, warga Sewon, Bantul
-
MA (47), laki-laki, warga Kotagede, Yogyakarta
-
IF (46), perempuan, warga Kotagede, Yogyakarta
-
AH (60), laki-laki, warga Kraton, Yogyakarta
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula sekitar tahun 2020.
Saat itu, Mbah Tupon yang memiliki tanah di Dusun Ngentak RT 004, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul dengan luas 2.103 m² menjual sebagian tanahnya, yakni 298 m² kepada Suparsi.
Proses jual beli dilakukan melalui BR dengan kesepakatan harga Rp1.000.000 per meter dan pembayaran dilakukan secara mencicil kepada Mbah Tupon.
Pada saat penjualan tanah tersebut, Mbah Tupon juga mewakafkan sebagian tanahnya untuk fasilitas umum, yaitu 55 m² untuk gudang RT dan 101 m² untuk jalan umum.
Mbah Tupon kemudian menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 m² kepada Notaris & PPAT Aris Munadi untuk dipecah menjadi tiga sertifikat, yakni:
-
SHM 24451/Bangunjiwo seluas 1.765 m² atas nama Tupon Hadi Suwarno
-
SHM 24452/Bangunjiwo seluas 292 m² atas nama Tupon Hadi Suwarno
-
SHM 24453/Bangunjiwo seluas 55 m² atas nama Tupon Hadi Suwarno (untuk gudang RT)
Sekitar akhir tahun 2022 hingga awal 2023, SHM 24451 dan SHM 24452 atas nama Tupon Hadi Suwarno diminta oleh tersangka BR dengan alasan untuk balik nama, pemecahan bidang, dan wakaf jalan.