Berita , D.I Yogyakarta

Rugikan Negara Rp 155 Juta, Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah Pemda DIY Ditahan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Penyalahgunaan Dana Hibah Pemda DIY
Kejari Yogyakarta melakukan penahanan terhadap tersangka penyalahgunaan dana hibah Pemda DIY. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE – Penyidik Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 8 Januari 2025, melakukan pemeriksaan terhadap Rudiarto sebagai saksi yang kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di LP Kelas II Yogyakarta selama 20 hari sejak penetapan.

Rudiarto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah DIY kepada Koperasi Tri Dharma pada tahun 2021.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Lestari sebagai tersangka pada 20 Desember 2024 dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kemudian, pada 8 Januari 2025, dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rumah selama 20 hari karena kondisi kesehatannya, sebagaimana hasil pemeriksaan dokter di RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta, tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut berawal dari pemberian dana hibah oleh Pemerintah Daerah DIY pada tahun 2021 kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Tri Dharma Malioboro yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp250 juta.

Dana tersebut diberikan sebagai bantuan pinjaman bunga rendah atau Pinjaman Kredit Pemulihan Ekonomi (Pinjaman KPE) yang direncanakan untuk 907 anggota Koperasi Tri Dharma Malioboro yang terdampak PPKM akibat Covid-19.

Ia mengungkapkan, dari 907 anggota koperasi, baru 103 anggota yang memperoleh fasilitas Pinjaman KPE hingga kemudian program penyaluran Pinjaman KPE dihentikan oleh pengurus.

“Kemudian, oleh tersangka Rudiarto selaku Ketua Koperasi dan tersangka Lestari selaku Bendahara, dana hibah tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp155.750.650,” terangnya, Senin, 13 Januari 2025.

Herwatan menambahkan bahwa penyalahgunaan dana hibah tersebut sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat, karena pada masa kedaruratan PPKM Covid-19 masyarakat, khususnya anggota koperasi, sangat membutuhkan bantuan modal usaha.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Viral Oknum Polisi Hina Seniman di Subang, Berakhir Jalani Test Urin dan Minta ...

Minggu, 20 April 2025
Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Belasan UMKM Binaan Dinas Perdagangan Gunungkidul Semarakkan Tradisi Babad Dalan Sodo

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Minta Kapolres Turut Andil dalam Penanganan Pembuangan Sampah Ilegal

Minggu, 20 April 2025
Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Produksi Sampah Meningkat, Menteri Lingkungan Hidup Desak Daerah Segera Bangun TPA

Minggu, 20 April 2025
Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Duh! Sopir Bus Nekat Intip Dan Rekam Wisatawan saat Mandi di Pantai Drini

Minggu, 20 April 2025
4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

4 Unit Bangunan di Cipaku Bogor Ludes Terbakar, Begini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 20 April 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 20 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 20 April 2025 Masih Tinggi, Cek Daftarnya ...

Minggu, 20 April 2025
Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Menteri Lingkungan Hidup Nilai Sampah Kulon Progo Masih Ditolerir

Sabtu, 19 April 2025
100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

100 Ribu Visa Haji 2025 Terbit, Jemaah Siap Berangkat 2 Mei

Sabtu, 19 April 2025