Berita

Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya, Ketahui Area Khusus yang Diperbolehkan

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya
Peraturan sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya, hanya boleh di lajur dan kawasan khusus. (Foto: Freepik/drobotdean)

HARIANE - Produk transportasi berbasis listrik kini tengah ramai diperbincangkan, tidak sedikit masyarakat yang mulai membeli kendaraan listrik. Namun, sebelum membelinya, masyarakat harus tahu aturan sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya.

Informasi ini juga disampaikan oleh Satlantas Polres Pasuruan yang menginformasikan terkait penggunaan sepeda listrik dilarang di jalan raya.

Larangan ini diberlakukan lantaran sepeda listrik yang digunakan di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Perlu diketahui juga bahwa penggunaan sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik. Sepeda listrik digunakan tidak untuk berkendara jalan raya melainkan di kawasan khusus.

Peraturan Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Adanya larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Pasalnya, kendaraan tertentu dalam hal ini sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus, tidak untuk digunakan di jalan raya.

Usia pengguna sepeda listrik yang dianjurkan yakni paling rendah 12 tahun, dan pengguna sepeda listrik yang berusia 12-15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya
Aturan bahwa sepeda listrik tidak untuk digunakan di jalan raya. (Foto: Instagram/Polres Pasuruan)

Mengacu pada Permenhub No. 45 Tahun 2020 Pasal 5 ditegaskan bahwa area yang diperbolehkan menggunakan sepeda listrik berada di lajur khusus atau kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud adalah lajur khusus sepeda atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak Motor Listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah pemukiman, kawasan Car Free Day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan Umum, area perkantoran, dan di luar jalan raya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak 10 Desember 2023 Lengkap untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Ramalan Zodiak 10 Desember 2023 Lengkap untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Sabtu, 09 Desember 2023 14:56 WIB
Prabowo ke Sumbar Hari Ini, Sambangi Posko Erupsi Marapi hingga Pasar Raya Padang

Prabowo ke Sumbar Hari Ini, Sambangi Posko Erupsi Marapi hingga Pasar Raya Padang

Sabtu, 09 Desember 2023 13:37 WIB
Dapat Dukungan dari Relawan Buruh Pelabuhan, Gibran Janjikan Sertifikasi Profesi

Dapat Dukungan dari Relawan Buruh Pelabuhan, Gibran Janjikan Sertifikasi Profesi

Sabtu, 09 Desember 2023 12:46 WIB
Resmi Tersangka, Ayah Bunuh 4 Anak di Jaksel Terancam Hukuman Mati

Resmi Tersangka, Ayah Bunuh 4 Anak di Jaksel Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 09 Desember 2023 11:47 WIB
Kenalkan Musik Etnis Betawi, Jurusan Etnomusikologi ISI Jogja Gelar Ngetnis Betawi

Kenalkan Musik Etnis Betawi, Jurusan Etnomusikologi ISI Jogja Gelar Ngetnis Betawi

Sabtu, 09 Desember 2023 11:40 WIB
Pembakaran Bendera dan 2 Mobil di Depok oleh OTK, Polisi Buru Pelaku

Pembakaran Bendera dan 2 Mobil di Depok oleh OTK, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 09 Desember 2023 11:24 WIB
Tajir Melintir! Inilah 10 Orang Terkaya di Indonesia 2023 Versi Forbes

Tajir Melintir! Inilah 10 Orang Terkaya di Indonesia 2023 Versi Forbes

Sabtu, 09 Desember 2023 10:33 WIB
Kampanye Anies di Kuningan, Ajak Istri Kunjungi Pasar Kepuh

Kampanye Anies di Kuningan, Ajak Istri Kunjungi Pasar Kepuh

Sabtu, 09 Desember 2023 10:06 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 9 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 9 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 09 Desember 2023 09:14 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 9 Desember 2023 Berapa? Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 9 Desember 2023 Berapa? Berikut Rinciannya

Sabtu, 09 Desember 2023 09:04 WIB