Berita , D.I Yogyakarta

Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun, Pelaku Praktik Penjualan Bayi Ilegal di Jogja Diringkus Polda DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Penjualan bayi ilegal
Dua pelaku penjualan bayi ilegal di Jogja ditangkap Polda DIY. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY meringkus dua orang pelaku perdagangan bayi secara ilegal. Kedua pelaku yang merupakan oknum bidan berinisial DM (77) dan JE (44).

Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal saat Tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY mendapatkan informasi adanya praktik perdagangan bayi yang dilakukan di salah satu rumah bersalin yang berada di Kota Yogyakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan medapatkan informasi yang pasti, tim Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda DIY melakukan penyamaran sebagai adopter.

Setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi kesepakatan pembelian bayi perempuan pada 2 Desember 2024 senilai Rp 55 juta dengan DP Rp 3 juta berdasarkan penelusuran dari nomor rekening tersangka.

Pada Rabu, 4 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB, kepolisian melakukan operasi tangkap tangan dilakukan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi.

Setelah dilakukan penangkapan, kepolisian menemukan seorang bayi perempuan berkisar umur 1,5 bulan dalam kondisi sehat.

“Terhadap satu bayi perempuan yang menjadi temuan saat operasi tangkap tangan saat ini dirawat di RS Bhayangkara Yogyakarta dan dalam kondisi pemulihan. Bayi perempuan saat ini telah dilakukan observasi oleh Dinas Sosial Kota Yogyakarta guna apabila ada yang ingin melakukan pengapdosian dapat dilakukan secara benar,” kata Endriadi, Kamis, 12 Desember 2024.

Ia menyampaikan, praktik perdagangan bayi tersebut sudah berlangsung sejak lama, lebih dari 10 tahun yang dibuktikan dengan adanya penemuan berkas-berkas lama terkait dokumen serah terima bayi yang ada di rumah bersalin tersebut.

Bahkan tersangka JE sebelumnya pernah ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta selama 10 bulan pada 2020 atas kasus yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksi tersebut dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi di rumah bersalin tersebut bagi pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya.

Keduanya kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi, termasuk membantu calon adopter mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.

Calon pengadopsi juga diminta melakukan pembayaran dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55-65 juta, dan bayi laki-laki kisaran Rp 65-85 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025