Berita , D.I Yogyakarta

Tak Kantongi Perizinan, Billboard di Kleringan Jogja Dibongkar

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kleringan jogja
Pengawasan pembongkaran reklame tak berijin di Jalan Abu Bakar Ali, Kleringan Jogja. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Reklame berupa billboard di Kawasan Kleringan, Jalan Abu Bakar Ali Kota Yogyakarta ditindak pemerintah setempat lantaran tidak memiliki izin pemasangan.

Penertiban reklame tersebut dilakukan dengan pembongkaran bangunan reklame secara mandiri oleh vendor atau pemilik, Rabu (9/4/2025).

Pembongkaran reklame ini sebagai bentuk ketegasan Pemkot Yogyakarta dalam menegakkan peraturan daerah terkait reklame dan mewujudkan Kota Yogyakarta yang tertib dan rapi secara visual.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan kegiatan penertiban reklame ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Reklame.

Mengacu aturan itu, reklame yang melanggar ketentuan Perda apabila tidak dibongkar secara mandiri oleh pemilik, akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Yogyakarta. 

“Dari pemilik papan reklame beritikad membongkar secara mandiri dan kami hanya melakukan pengawasan saja,” kata Octo, Rabu (9/4/2025).

Ia menyampaikan, sebelumnya Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menertibkan reklame illegal itu dengan penghentian fungsi reklame.

Penghentian fungsi reklame didasarkan pada rekomendasi dari Tim Pengawasan dan Pengendalian Reklame Pemkot Yogyakarta.

“Semangat kami bukan sekadar membongkar reklame semata. Tetapi mendorong para pemilik usaha reklame untuk tertib aturan, menyesuaikan dengan perizinan dalam rangka mewujudkan Kota Yogya yang tertib dan tertata rapi pada aspek visual,” terangnya. 

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas menambahkan reklame billboard di Kleringan yang ditertibkan itu sudah lama dan tidak berizin.

Reklame tersebut diketahui melanggar Perda karena tidak memiliki izin reklame dan izin persetujuan bangunan gedung atau sertifikat laik fungsi (SLF).

Adapun reklame billboard tak berizin itu memiliki ukuran sekitar 4x8 meter.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Kecelakaan Tunggal di Gunungkidul, Pesepeda Asal Bantul Meninggal Dunia

Sabtu, 19 April 2025
Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Puluhan Ribu Jemaah Haji 2025 Ikut Murur dan Tanazul, Begini Skemanya

Sabtu, 19 April 2025
Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Hilang Kendali, Mobil Listrik Tabrak Puluhan Motor di Sunter Jakut

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 19 April 2025 Mulai Naik atau Turun ...

Sabtu, 19 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 19 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 19 April 2025
Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025