Berita

Tata Cara Wudhu Anggota Badan yang Diamputasi, Perhatikan 2 Ketentuan ini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
tata cara wudhu anggota badan yang diamputasi
Begini tata cara wudhu anggota badan yang diamputasi menurut para ulama. (Unsplash/Masjid Pogung Dalangan)

HARIANE – Tata cara wudhu anggota badan yang diamputasi menjadi salah satu permasalahan yang sering kali ditanyakan oleh sebagian umat Muslim.

Apalagi dalam rukun wudhu, terdapat anggota badan tertentu yang wajib dibasuh untuk menghilangkan hadats kecil sebagai syarat sah untuk shalat.

Lantas bagaimana jika anggota tubuh yang harus dibasuh tersebut diamputasi? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Rukun Wudhu

Sebelum membahas tata cara wudhu anggota badan yang diamputasi, ada baiknya memahami dulu rukun wudhu sebagai salah satu syarat sah shalat.

Wudhu adalah salah satu cara untuk bersuci selain mandi, yang disyariatkan untuk umat Muslim sebelum melaksanakan shalat.

Perintah mengenai wudhu terdapat dalam Al-Quran surat Al Maidah ayat 6 yang bunyinya sebagai berikut :

tata cara wudhu anggota badan yang diamputasi
Surat Al Maidah ayat 6. (NU Online)

Artinya, “ wahai orang yang beriman, bila kalian hendak shalat, basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian dan (basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki,”.

Urgensi wudhu sebagai salah satu syarat sah shalat juga disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang dalilnya sebagai berikut :

tata cara wudhu anggota badan yang diamputasi
Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim. (NU Online)

Artinya, “Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu,”.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB