Dilansir dari NU Online, dalam kitab Safinatun Najah karya Syaikh Salim bin Samir Al Hadrami, disebutkan kalau rukun wudhu ada enam, yaitu :
1. Niat berwudhu yang dilakukan bersamaan saat membasuh muka.
2. Membasuh muka, mulai dari batas tumbuhnya rambut di bagian dahi hingga kedua ujung rahang dan ragu. Sementara untuk lebarnya adalah dari telinga kanan ke telinga kiri.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku.
4. Mengusap sebagian kepala (rambut).
5. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
6. Tertib, maksudnya yaitu berniat sembari membasuh wajah, hingga membasuh kaki dilakukan secara berurutan.
Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan kalau saat melakukan wudhu, seseorang wajib memperhatikan batas anggota tubuh saat membasuh.
Permasalahan muncul ketika seseorang ada dalam kondisi tertentu, misalnya terlahir tidak sempurna atau usai melakukan tindakan amputasi.
Lalu bagaimana tata cara wudhu anggota badan yang diamputasi atau anggota badan yang terlahir tidak sempurna?