Dilansir dari Kemenag, tata cara wudhu anggota badan yang diamputasi atau terlahir tidak sempurna, perlu memperhatikan dua ketentuan berikut ini :
1. Jika ada bagian yang tersisa, maka wajib dibasuh.
Misalnya seseorang diamputasi tangannya hingga di bawah siku, maka orang tersebut tetap wajib membasuh anggota tangan yang tersisa tersebut.
Karena dalam rukun wudhu, batas membasuh bagian tangan adalah siku. Hal ini juga berlaku pada anggota badan lainnya, yaitu kaki.
2. Jika tidak ada yang tersisa, maka tidak wajib dibasuh.
Misalnya seseorang diamputasi tangannya hingga diatas siku, maka tidak wajib membasuh sisa tangan yang ada. Namun sebagian ulama menganjurkan agar orang tersebut membasuhnya.
Demikian penjelasan mengenai tata cara wudhu anggota badan yang diamputasi lengkap dengan ketentuannya yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing orang. ****