Berita , D.I Yogyakarta
Terungkapnya Kasus TPPO dari Bandara YIA, Pelaku Sempat Berbohong Saat Diperiksa Imigrasi
HARIANE - Kasus TPPO dari Bandara YIA diungkap oleh Polda DIY dengan menangkap dan menetapkan dua ibu rumah tangga inisial NA (32) warga Jatinegara Jakarta Timur dan JN (59) warga Purwakarta Jawa Barat ssebagai tersangka.
Keduanya dijadikan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berperan sebagai penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Tersangka inisial NA diamankan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo pada Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi bersama dua orang korban yang akan dijadikan pembantu rumah tangga di Qatar.
Sedangkan tersangka JN ditangkap pada 2 November 2023 setelah kepolisian melakukan pengembangan atas perkara tersebut.
Selain itu Polda DIY juga menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, fotokopi tiket pesawat, handphone, dan bukti pengiriman uang.
Kecurigaan Petugas Imigrasi Pada Tersangka TPPO di Jogja
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat membeberkan saat proses pemeriksaan keberangkatan, petugas mendapati ketidaksesuaian dari apa yang disampaikan kedua korban.
Dari pengakuan korban, mereka hendak berwisata ke Qatar. Namun visa yang mereka gunakan untuk bekerja, sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan oleh petugas imigrasi.
“Mereka melalui proses penumpang biasa. Dari pengakuan yang bersangkutan akan melakukan perjalanan wisata. Namun petugas kami sudah dibekali kemampuan wawancara singkat terkait profiling orang-orang yang memang maksud dan tujuannya dan apa yang disampaikan sudah sesuai,” jelasnya, Selasa, 7 November 2023.
Selain itu, sambungnya, adanya anak usia enam tahun yang merupakan anak dari tersangka NA juga menjadi menimbulkan kecurigaan oleh petugas.
“Ada anak kecil pun jadi kecurigaan sama petugas. Perbedaan dengan apa yang disampaikan dengan penampilan mereka jadi alasan yang didapat petugas untuk melakukan penundaan keberangkatan,” terangnya.
Najarudin menyampaikan, untuk PMI memang sudah ada aturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi hal-hal terkait penangkapan pun sudah sesuai prosedur.