Berita , Jabodetabek
25 Jalan di Jakarta Direncanakan Berbayar, Uangnya Dipakai untuk ini
Rini Agustin
25 Jalan di Jakarta Direncanakan Berbayar, Uangnya Dipakai untuk ini
HARIANE – Kebijakan jalan di Jakarta direncanakan berbayar tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Dalam draft rancangan tersebut, jalan di Jakarta direncanakan berbayar ini merupakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan jalan di Jakarta berbayar elektronik ini Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besaran biayanya berkisar antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.
Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik wajib membayar tarif tertentu jika melalui kawasan ERP.
BACA JUGA : Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Berikut Jadwal dan PersyaratanMerujuk draft rancangan tersebut, jalan di Jakarta direncanakan berbayar akan dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Kriteria Jalan di Jakarta Direncanakan Berbayar
Dilansir dari Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), berikut kriteria yang ditetapkan untuk kebijakan jalan di Jakarta direncanakan berbayar: 1. Jalanan memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk. 2. Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. 3. Jalanan hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak 4. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.BACA JUGA : Konser TREASURE di Jakarta 2023: Berikut Jadwal, Harga Tiket, dan Benefit
Jalan di Jakarta Direncanakan Berbayar, Uangnya Digunakan untuk ini
Lalu, akan dikemanakan dana yang masuk dari sistem jalan di Jakarta direncanakan berbayar ini? Tertulis dalam Pasal 17 Raperda tersebut, ada beberapa hal yang akan memanfaatkan dana yang diperoleh dari tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Di antaranya adalah: 1. Biaya penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik 2. Pemanfaatan untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda 3. Peningkatan pelayanan angkutan umum 4. Peningkatan kinerja lalu lintasBACA JUGA : Erick Thohir Terapkan Kebijakan Blacklist di BUMN, Begini Maksud dan Tujuannya
Daftar 25 Jalan di Jakarta Direncanakan Berbayar
Rencananya akan ada 25 jalan di Jakarta direncanakan berbayar seperti yang tertuang dalam Raperda, berikut rinciannya: 1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan Moh. Husni Thamrin 7. Jalan Jend. Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)BACA JUGA : Cara Mencari Siaran TV Digital yang Hilang di Set Top Box, Mudah Cukup Perhatikan Hal Ini11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto) 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan M. T. Haryono 18. Jalan D. I. Panjaitan 19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) 20. Jalan Pramuka
BACA JUGA : Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK saat Makan Siang, Netizen: Jangan Sampai Lolos!21. Jalan Salemba Raya 22. Jalan Kramat Raya 23. Jalan Pasar Senen 24. Jalan Gunung Sahari 25. Jalan H. R. Rasuna Said Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan kebijakan jalan di Jakarta direncanakan berbayar ini akan diterapkan. ****
1