Berita , Nasional , Pilihan Editor , Headline

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Motor Dinas Listrik, Ternyata Ini 4 Tujuannya

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Motor Dinas Listrik, Ternyata Ini 4 Tujuannya
Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Motor Dinas Listrik, Ternyata Ini 4 Tujuannya
HARIANE - Presiden Jokowi terbitkan Inpres penggunaan motor dinas listrik yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 13 September 2022.
Inpres Penggunaan Motor Dinas Listrik
Presiden Jokowi Saat Mengeluarkan Inpres Penggunaan Motor Dinas Listrik. (Foto: NTMC Polri)
Diketahui, Inpres penggunaan motor dinas listrik yang dikeluarkan Presiden Jokowi adalah Inpres nomor 7 tahun 2022 yang ditujukan pada seluruh menteri di kabinet, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah non-kementrian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Inisiatif Jokowi terbitkan Inpres penggunaan motor dinas listrik bermula dari keinginan Presiden untuk mempercepat penggunaan motor listrik berbasis baterai di Indonesia.
Untuk itu, Presiden pun menyampaikan kesepakatan FIR Indonesia dan Singapura melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada hari Kamis, 8 September 2022.
BACA JUGA :
BBM Resmi Naik, Berikut 5 Daftar dan Harga Motor Listrik yang Dijual di Indonesia : Bisa Jadi Solusi

Dilansir dari laman NTMC Polri, inilah tujuan Presiden Jokowi terbitkan Inpres Penggunaan Motor Dinas Listrik di Indonesia

1. Mengurangi Ketergantungan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM)

Inpres Penggunaan Motor Listrik
Inpres Penggunaan Motor Dinas Listrik Diperkirakan Akan Mengurangi Ketergantungan Terhadap Penggunaan Kendaraan Listrik. (Foto: pertamina.com)
Penerbitan Inpres penggunaan motor dinas berbahan bakar listrik nantinya diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap BBM di Indonesia yang kian langka.
Terlebih, saat ini harga BBM di dalam negeri tengah mengalami kenaikan. Sehingga penggunaan kendaraan listrik adalah alternatif terbaik untuk mengurangi pemakaian BBM.

2. Lebih Ramah Lingkungan

Inpres Penggunaan Motor Dinas Listrik
Inpres Penggunaan Motor Listrik Untuk Perjalanan Dinas Diterbitkan pada 13 September 2022. (Foto: Pixabay)
Kendaraan listrik disebut ramah lingkungan karena menghasilkan emisi yang lebih kecil dibandingkan kendaraan konvensional yang berbasis bahan bakar fosil.
Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), emisi CO2 dari kendaraan listrik hanya berkisar dari 0-5 gram/km. Sementara itu, emisi dari kendaraan mobil berbahan bakar fosil lebih tinggi dan mencapai angka 125 gram/km.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025