Berita

Kasus Penimbunan Solar di Lampung Berhasil Diungkap, Pelaku Menimbun 7,7 Ton Solar

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Kasus Penimbunan Solar di Lampung Berhasil Diungkap, Pelaku Menimbun 7,7 Ton Solar
Kasus Penimbunan Solar di Lampung Berhasil Diungkap, Pelaku Menimbun 7,7 Ton Solar
HARIANE - Pada tanggal 17 September 2022, kasus penimbunan solar di Lampung berhasil diungkap oleh Polres Tulang Bawang.
Dilansir dari NTMC Polri, jumlah solar yang ditimbun dalam kasus penimbunan solar di Lampung ini terbilang sangat fantastis yaitu mencapai 7,7 ton.
Kasus Penimbunan Solar di Lampung
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penimbunan Solar di Lampung. (Foto: NTMC Polri)
Kebenaran kasus penimbunan solar di Lampung ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
BACA JUGA :
66 Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di Jateng Berhasil Diringkus, Kerugian Negara Capai 11,1 Miliar 

Pelaku Kasus Penimbunan Solar di Lampung

AKP Wido Dwi memaparkan dua pelaku dalam kasus penimbunan ini berinisial DI (37 tahun) seorang warga kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu.
Sedangkan pelaku kedua berinisial WI (50 tahun) warga Lingkungan Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
AKP Wido Dwi menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.
Pelaku berinisial DI ditangkap pada Rabu, 7 September 2022 pukul 01.00 WIB di gudang pabrik miliknya yang berada di Kampung Andalas Cermin.
Sedangkan pelaku kedua berinisial WI ditangkap pada hari Jumat, 9 September 2022 di Jalan Lintas, Lubuk Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.

Barang Bukti dalam Kasus Penimbunan Solar di Lampung

Dari tangan pelaku DI, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Solar sebanyak 7.356 liter, 3 buah kempu segi empat masing-masing kapasitas berisi 1000 liter BBM jenis Solar (dalam keadaan penuh).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025
Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Lagi Sampai 2 Mei untuk 3 Provinsi ...

Selasa, 29 April 2025
Kemarin Turun, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 April 2025 Naik Tipis

Kemarin Turun, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 April 2025 Naik Tipis

Selasa, 29 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 April 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 April 2025 Turun Lagi, Cek Sebelum ...

Selasa, 29 April 2025
Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Senin, 28 April 2025
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Senin, 28 April 2025
Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025