Kasus Penimbunan Solar di Lampung Berhasil Diungkap, Pelaku Menimbun 7,7 Ton Solar
HARIANE - Pada tanggal 17 September 2022, kasus penimbunan solar di Lampung berhasil diungkap oleh Polres Tulang Bawang.Dilansir dari NTMC Polri, jumlah solar yang ditimbun dalam kasus penimbunan solar di Lampung ini terbilang sangat fantastis yaitu mencapai 7,7 ton.Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penimbunan Solar di Lampung. (Foto: NTMC Polri)Kebenaran kasus penimbunan solar di Lampung ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.
AKP Wido Dwi memaparkan dua pelaku dalam kasus penimbunan ini berinisial DI (37 tahun) seorang warga kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu.Sedangkan pelaku kedua berinisial WI (50 tahun) warga Lingkungan Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.AKP Wido Dwi menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda.Pelaku berinisial DI ditangkap pada Rabu, 7 September 2022 pukul 01.00 WIB di gudang pabrik miliknya yang berada di Kampung Andalas Cermin.Sedangkan pelaku kedua berinisial WI ditangkap pada hari Jumat, 9 September 2022 di Jalan Lintas, Lubuk Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.
Barang Bukti dalam Kasus Penimbunan Solar di Lampung
Dari tangan pelaku DI, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Solar sebanyak 7.356 liter, 3 buah kempu segi empat masing-masing kapasitas berisi 1000 liter BBM jenis Solar (dalam keadaan penuh).