Berita , Nasional

Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Usai Jalani Sidang Etik 13 Jam

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Teddy Minahasa dipecat tidak hormat
Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Polri, usai namanya terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dari barang bukti kepolisian. (Foto: PMJ News)

HARIANE - Secara resmi Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Selasa, 30 Mei 2023.

Putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diberikan setelah menjalani sidang komisi etik Polri (KKEP) yang dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri.

Seperti yang diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah satu tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, yang ditangkap sejak November 2022 lalu.

Dimana narkotika yang diedarkan Teddy merupakan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan kepolisian.

Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Pidana Seumur Hidup

Teddy Minahasa dipecat tidak hormat
Selain menjalani sidang etik Polri, Teddy Minahasa juga dijatuhi pidana seumur hidup dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: PMJ News)

Teddy Minahasa, yang terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkotika akhirnya menjalani sidang etik lantaran mencemarkan nama baik kepolisian.

Dimana telah dilakukan persidangan selama 13 jam, yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB. Dengan menghadirkan sekitar 13 orang saksi dan satu ahli.

Adapun hasil persidangan tersebut diputuskan bahwa Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Polri, atas dugaan kasus yang menyeret namanya.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Selain diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, Teddy juga divonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.

Putusan hukuman seumur hidup tersebut diberikan majelis hakim, lantaran Teddy dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kapolda.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terkendala Gelombang Tinggi, Upaya Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Watu Kodok Dilakukan Lewat ...

Terkendala Gelombang Tinggi, Upaya Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Watu Kodok Dilakukan Lewat ...

Senin, 23 Juni 2025
Mahasiswa UNY Sajikan Inovasi Pangan Tinggi Serat di Culinary Innovation Festival 2025

Mahasiswa UNY Sajikan Inovasi Pangan Tinggi Serat di Culinary Innovation Festival 2025

Senin, 23 Juni 2025
Warga Sewon Bantul Ditemukan Tewas Terlilit Kabel, Korban Diduga Tersetrum

Warga Sewon Bantul Ditemukan Tewas Terlilit Kabel, Korban Diduga Tersetrum

Senin, 23 Juni 2025
4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah

4 Peternak di Gunungkidul Terima Kompensasi Ternak Mati dari Pemerintah

Senin, 23 Juni 2025
Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Watu Kodok Gunungkidul, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Watu Kodok Gunungkidul, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

Senin, 23 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 23 Juni 2025 Naik atau Turun? Investor ...

Senin, 23 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 23 Juni 2025, Naik atau Turun?

Senin, 23 Juni 2025
Digelar Ketiga Kali, Polda-Wartawan Jogja Sukses Adakan Turnamen Mini Soccer

Digelar Ketiga Kali, Polda-Wartawan Jogja Sukses Adakan Turnamen Mini Soccer

Senin, 23 Juni 2025
Harmoni Indonesia Uzbekistan Arts Collaboration: Kolaborasi Seni 2 Negara

Harmoni Indonesia Uzbekistan Arts Collaboration: Kolaborasi Seni 2 Negara

Senin, 23 Juni 2025
9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

Minggu, 22 Juni 2025