Berita , Nasional

Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Usai Jalani Sidang Etik 13 Jam

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Teddy Minahasa dipecat tidak hormat
Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Polri, usai namanya terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dari barang bukti kepolisian. (Foto: PMJ News)

HARIANE - Secara resmi Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Selasa, 30 Mei 2023.

Putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diberikan setelah menjalani sidang komisi etik Polri (KKEP) yang dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri.

Seperti yang diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah satu tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, yang ditangkap sejak November 2022 lalu.

Dimana narkotika yang diedarkan Teddy merupakan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan kepolisian.

Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Pidana Seumur Hidup

Teddy Minahasa dipecat tidak hormat
Selain menjalani sidang etik Polri, Teddy Minahasa juga dijatuhi pidana seumur hidup dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: PMJ News)

Teddy Minahasa, yang terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkotika akhirnya menjalani sidang etik lantaran mencemarkan nama baik kepolisian.

Dimana telah dilakukan persidangan selama 13 jam, yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB. Dengan menghadirkan sekitar 13 orang saksi dan satu ahli.

Adapun hasil persidangan tersebut diputuskan bahwa Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Polri, atas dugaan kasus yang menyeret namanya.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Selain diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, Teddy juga divonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.

Putusan hukuman seumur hidup tersebut diberikan majelis hakim, lantaran Teddy dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kapolda.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB