Berita , Nasional

Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Usai Jalani Sidang Etik 13 Jam

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Teddy Minahasa dipecat tidak hormat
Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Polri, usai namanya terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dari barang bukti kepolisian. (Foto: PMJ News)

HARIANE - Secara resmi Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Selasa, 30 Mei 2023.

Putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diberikan setelah menjalani sidang komisi etik Polri (KKEP) yang dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri.

Seperti yang diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah satu tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, yang ditangkap sejak November 2022 lalu.

Dimana narkotika yang diedarkan Teddy merupakan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan kepolisian.

Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Pidana Seumur Hidup

Teddy Minahasa dipecat tidak hormat
Selain menjalani sidang etik Polri, Teddy Minahasa juga dijatuhi pidana seumur hidup dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: PMJ News)

Teddy Minahasa, yang terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkotika akhirnya menjalani sidang etik lantaran mencemarkan nama baik kepolisian.

Dimana telah dilakukan persidangan selama 13 jam, yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB. Dengan menghadirkan sekitar 13 orang saksi dan satu ahli.

Adapun hasil persidangan tersebut diputuskan bahwa Teddy Minahasa dipecat tidak hormat dari Polri, atas dugaan kasus yang menyeret namanya.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Selain diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, Teddy juga divonis hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.

Putusan hukuman seumur hidup tersebut diberikan majelis hakim, lantaran Teddy dianggap menyalahgunakan jabatannya sebagai kapolda.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025