Berita , D.I Yogyakarta

Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung Bantul Jalani Sidang Perdana Hari Ini

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Stadion Sultan Agung
Stadion Sultan Agung yang berada di Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Terdakwa kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul, Bagus Nur Edy Wijaya menjalani sidang perdananya hari ini, Rabu, 14 Juni 2023 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Terdakwa sendiri sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kelompok Subtansi Kepemudaan pada Dinas Pendidikan, Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul.

Bagus Nur Edy Wijaya dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung Bantul dengan anggaran belanja langsung sebesar Rp 800 juta tahun anggaran 2020-2021.

Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung Bantul 

Dugaan awal kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul ini karena adanya nota fiktif pembelian barang dan jasa untuk perawatan SSA Bantul, seperti pengadaan barang langsung peralatan kebersihan. 

Namun setelah pihak Kejari Bantul menelusuri perkara ini, ternyata pemilik toko yang tertera pada nota tidak merasa menjual barang ke Disdikpora Bantul.

Kejari Bantul juga menemukan ada pula nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli dari toko yang mana anggaran belanja langsung tersebut mencapai Rp 800 juta.

Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) D.I Yogyakarta, keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp 170,9 juta.

Terdakwa Bagus Nur Edy Wijaya didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mengenai perkara ini, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mendorong agara kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku saja.

Pihak yang menangani kasus ini yakni Kejari Bantul perlu menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran tindak korupsi Bagus Nur Edy Wijaya.

Terlebih pihak dari Bagus melalui kuasa hukumnya menyebutkan nama lain yang juga harus bertanggungjawab dalam perkara ini.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Amankan Kesehatan Pengemudi Ojek Online

Polres Kulon Progo Amankan Kesehatan Pengemudi Ojek Online

Jumat, 13 Juni 2025
Lewati Seleksi Ketat, 275 Siswa di DIY Terpilih Sebagai Calon Peserta Didik Sekolah ...

Lewati Seleksi Ketat, 275 Siswa di DIY Terpilih Sebagai Calon Peserta Didik Sekolah ...

Jumat, 13 Juni 2025
Indonesia’s Horse Racing Cup 2025: 131 Kuda Bakal Adu Cepat di SSA Bantul, ...

Indonesia’s Horse Racing Cup 2025: 131 Kuda Bakal Adu Cepat di SSA Bantul, ...

Jumat, 13 Juni 2025
Polres Kulon Progo Sita Ratusan Botol Minuman Keras

Polres Kulon Progo Sita Ratusan Botol Minuman Keras

Jumat, 13 Juni 2025
Bakal Dibongkar, DLH Bantul Ambil Sampel Sampah di TPSS Pandansari

Bakal Dibongkar, DLH Bantul Ambil Sampel Sampah di TPSS Pandansari

Jumat, 13 Juni 2025
Terungkap, Ternyata Ini Alasan Pria yang Tinggalkan Pesan Bunuh Diri Tapi Ditemukan Sarapan ...

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Pria yang Tinggalkan Pesan Bunuh Diri Tapi Ditemukan Sarapan ...

Jumat, 13 Juni 2025
Wow! Pemkab Gunungkidul Gelontorkan Ratusan Juta untuk Fasilitas Lampu Penerangan Jalan Umum

Wow! Pemkab Gunungkidul Gelontorkan Ratusan Juta untuk Fasilitas Lampu Penerangan Jalan Umum

Jumat, 13 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Batal Bangun Tugu Adipura, Apa Alasannya?

Pemkab Gunungkidul Batal Bangun Tugu Adipura, Apa Alasannya?

Jumat, 13 Juni 2025
DPRD Bantul Minta Pemkab Atasi Masalah Sampah dari Level Dusun

DPRD Bantul Minta Pemkab Atasi Masalah Sampah dari Level Dusun

Jumat, 13 Juni 2025
Peminat Program Transmigrasi di Bantul Tinggi, Kuota Berangkat Hanya 10 KK

Peminat Program Transmigrasi di Bantul Tinggi, Kuota Berangkat Hanya 10 KK

Jumat, 13 Juni 2025