Berita , D.I Yogyakarta

Berkas Sudah P21, Tersangka Tipikor Program Investasi Fiktif BRI Yogyakarta Ditahan 20 Hari

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Berkas Sudah P21, Tersangka Tipikor Program Investasi Fiktif BRI Yogyakarta Ditahan 20 Hari
Tersangka tipikor program investasi fiktif Bank BRI Yogyakarta Adisucipto diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Yogyakarta. (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Tersangka tindak pidana korupsi program investasi fiktif BRI Yogyakarta kantor cabang Adisucipto periode 2016 sampai 2022, Ratna Lestari, diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta dari Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY pada Rabu, 15 November 2023 di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Penyerahan tersangka Ratna Lestari ini disertai barang bukti tahap dua antara lain flash disk dan dokumen dan dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 23 Oktober 2023.

Selanjutnya, tersangka korupsi di BRI Yogyakarta, Ratna Lestari dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunungkidul selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 15 November 2023 sampai 04 Desember 2023.

Sebagai informasi, Ratna Lestari bekerja di Bank BRI Cabang Yogyakarta Adisucipto yang ditugaskan di BRI Unit Gejayan sejak 2016 sampai 2018, di Kantor BRI Cabang Adisucipto sejak tahun 2018 sampai Juni 2021, dan di Kantor BRI Kas Hartono Mall sejak Juni 2022 sampai November 2022.

Modus Tersangka Lakukan Korupsi di BRI Yogyakarta 

Diketahui tersangka telah melakukan penawaran program investasi yang seolah-olah merupakan program Bank BRI dan menggunakan dana simpanan nasabah.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan program simpanan atau tabungan yang bukan merupakan program dari Bank BRI.

Nasabah kemudian disyaratkan agar setoran mengendap selama enam bulan dan nasabah akan mendapatkan bunga tinggi sekitar 1,5% setiap bulannya yang akan ditransfer oleh tersangka ke rekening nasabah.

Tersangka investasi bodong BRI Yogyakarta ini juga menawarkan opsi kepada nasabah bahwa bunga dapat dibayarkan ke rekening bank lain.

“Tersangka Ratna Lestari menyampaikan kepada nasabah bahwa atas pembukaan rekening penempatan dana tidak diterbitkan kartu debit atau ATM dengan alasan karena simpanan/tabungan nasabah mengendap atau di-hold selama enam bulan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Rabu, 15 November 2023.

Atas penawaran program tabungan tersebut, setidaknya ada 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan setoran bervariasi yang terdiri dari 45 rekening dengan jumlah total penempatan dana sebesar Rp. 14.669.000.000.

Atas rekening tabungan para nasabah tersebut, tersangka telah menerbitkan kartu ATM atau kartu debit atas rekening tabungan yang dibuka tersebut tanpa sepengetahuan para nasabah.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Kulon Progo dan MUI Sepakat Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

Kemenag Kulon Progo dan MUI Sepakat Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 10 Desember 2024 20:32 WIB
Berhasil Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, 10 Perangkat Daerah di Kota Yogya ...

Berhasil Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, 10 Perangkat Daerah di Kota Yogya ...

Selasa, 10 Desember 2024 19:11 WIB
Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul : Pimpinan Perusahaan Berpotensi Jadi Tersangka

Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul : Pimpinan Perusahaan Berpotensi Jadi Tersangka

Selasa, 10 Desember 2024 19:06 WIB
Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakpus 10 Desember 2024, 32 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakpus 10 Desember 2024, 32 Unit Damkar Dikerahkan

Selasa, 10 Desember 2024 16:21 WIB
Daya Beli Menurun, Warga Keluhkan Kenaikan Elpiji Jadi Rp 18 Ribu

Daya Beli Menurun, Warga Keluhkan Kenaikan Elpiji Jadi Rp 18 Ribu

Selasa, 10 Desember 2024 15:20 WIB
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 4 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Demi Tekan Intensitas Hujan

Pemprov DKI Gelontorkan Rp 4 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Demi Tekan Intensitas Hujan

Selasa, 10 Desember 2024 14:59 WIB
Peringati HAKTP, Hari HAM, dan Hari Disabilitas Internasional, SIGAB Gelar Mimbar Terbuka

Peringati HAKTP, Hari HAM, dan Hari Disabilitas Internasional, SIGAB Gelar Mimbar Terbuka

Selasa, 10 Desember 2024 14:40 WIB
Jelang Libur Nataru, Dishub Bantul Larang Wisatawan Lintasi Jalur Cinomati

Jelang Libur Nataru, Dishub Bantul Larang Wisatawan Lintasi Jalur Cinomati

Selasa, 10 Desember 2024 14:14 WIB
Waspada! 10 Wilayah di Jakarta ini Berpotensi Longsor, Cek Info Lengkapnya Disini

Waspada! 10 Wilayah di Jakarta ini Berpotensi Longsor, Cek Info Lengkapnya Disini

Selasa, 10 Desember 2024 14:12 WIB
Pengakuan Pelaku Penikaman 3 Anak di Deli Serdang : Saya Tidak Menyesal

Pengakuan Pelaku Penikaman 3 Anak di Deli Serdang : Saya Tidak Menyesal

Selasa, 10 Desember 2024 12:21 WIB