Berita , D.I Yogyakarta

Kejati, Pemda DIY dan UGM Tandatangani Kerja Sama, Siap Berikan Pelayanan Hukum ke Perangkat Kalurahan

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Kejati, Pemda DIY dan UGM Tandatangani Kerjasama, Siap Berikan Pelayanan Hukum ke Perangkat Kalurahan
Penandatanganan kerja sama antara Kejati DIY, Pemda DIY, dan UGM. (Dok. Kejati DIY)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penandatangan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DIY dan Universitas Gajah Mada (UGM) dalam penyelesaian permasalahan hukum perdata/TUN.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta pada Jumat, 8 Desember 2023.

Perjanjian kerja sama ini merupakan wujud konkret dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah DI Yogyakarta , Kejaksaan Tinggi DIY dan UGM.

"Salah satu tujuannya adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan Hukum Perdata/TUN yang dihadapai Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan UGM, memitigasi risiko hukum, baik risiko administrasi, risiko perdata maupun risiko pidana," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan melalui siaran persnya.

Melalui bantuan Hukum Perdata baik secara litigasi maupun non litigasi, hak-hak keperdataan sesuai kontrak/perjanjian dapat dituntut dan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan atau diselamatkan. 

Demikian pula melalui Bantuan Hukum di bidang Tata Usaha Negara (TUN), kewibawaan pemerintah dapat ditegakkan. 

Sementara melalui kerja sama dalam Bidang Pertimbangan Hukum, Kejati DIY dapat memberikan layanan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda DIY dan UGM, sebagai bentuk pencegahan guna mitigasi risiko hukum.  

 
Untuk itu, ketika terdapat permasalahan Hukum Perdata/Tata Usaha Negara yang sedang atau akan dihadapi, dapat diberikan layanan Pendapat Hukum baik diminta (dengan permohonan) atau tanpa diminta.

Melalui Pendampingan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan  konsultasi hukum dalam ruang lingkup Hukum Perdata dan/atau Hukum Administrasi Negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka mitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), Penyelamatan Keuangan Negara, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan. 

Oleh sebab itu dalam Pendampingan Hukum dibutuhkan transparansi, jangan menutupi permasalahan yang terjadi, justru sebaliknya agar permasalahan yang terjadi dikonsultasikan kepada Tim Pendampingan Hukum supaya diberikan pendapat secara yuridis. 

Jaksa Pengacara Negara juga dapat memberikan Layanan Tindakan Hukum Lain untuk menjadi konsiliator, mediator dan fasilitator dalam penyelesaian suatu sengketa atau permasalahan antar negara atau pemerintah. 

Misalnya antara Pemerintah DIY atau UGM dengan BUMN, atau antara negara/pemerintah dengan pihak lain, misalnya Pemerintah DaIY atau UGM dengan warga terdampak (masyarakat) sepanjang disepakati oleh pihak negara/pemerintah. 

Adapun salah satu Program Unggulan Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejati DIY yaitu Datun Suluh Praja Kalurahan adalah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang mempunyai tugas dan fungsi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Usai Resmi Melapor, Keempat Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul Jalani Visum

Sabtu, 27 Juli 2024 06:14 WIB
Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Respons Kemenkes Soal Masih Ada Orang Tua yang Enggan Anaknya Diimunisasi Polio pada ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:29 WIB
Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Kotabaru Ceria Kembali Digelar, Dimeriahkan Berbagai Kegiatan Kesenian Hingga Bazar di Pedestrian Jalan ...

Jumat, 26 Juli 2024 23:07 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 27-31 Juli 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jumat, 26 Juli 2024 22:31 WIB
Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Inspiratif! Anak Pengrajin Bambu asal Buleleng Bali Diterima Kuliah Gratis di UGM

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Tanjung Priok, Waspada Tanggal 26 - 28 Juli ...

Jumat, 26 Juli 2024 21:45 WIB
PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

PIN Polio Tahap 2 Berlangsung, Orang Tua Enggan Anaknya Diberi Imunisasi Tambahan, Kenapa?

Jumat, 26 Juli 2024 21:44 WIB
Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Hore! Disdukcapil Buka Layanan di BCE, Perekaman E-KTP Sambil Jalan-jalan

Jumat, 26 Juli 2024 19:08 WIB
Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Per Juni 2024, DP3AP2KB Kota Yogyakarta Mencatat Puluhan Kekerasan yang Terjadi Pada Anak

Jumat, 26 Juli 2024 18:10 WIB
Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Kasus Tewasnya Mahasiswa Unisa, JPW Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembawa Sajam

Jumat, 26 Juli 2024 14:09 WIB