Jatim , Artikel

Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya Diterapkan, Wali Kota Surabaya Gencar Kerahkan Satpol PP untuk Pengawasan Nonstop

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya Diterapkan, Wali Kota Surabaya Gencar Kerahkan Satpol PP untuk Pengawasan Nonstop
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya, semakin gencar Pemkot Surabaya batasi wilayah untuk merokok. (Foto: Website/Surabaya)
Sedangkan untuk masyarakat yang melanggar Perda KTR, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250.000 atau paksaan kerja sosial.
Bagi instansi atau pelaku usaha sanksi yang diberikan juga tidak kalah berat, yakni mulai teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin, dan denda administrasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 50 juta.

Lebih jelasnya tujuan Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya diterapkan adalah untuk melindungi masyarakat, utamanya pelaku perokok pasif kemudian mencegah timbulnya perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan serta kematian rokok, sehingga udara di lingkungan juga memiliki kualitas udara bersih.

Seperti yang diketahui di awal bahwa Perda ini telah ada sejak lama, mulai tahun 2008 Pemkot Surabaya juga menetapkan pembatasan merokok di lingkup publik.
Sama halnya yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), kemudian menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
BACA JUGA : Tempat Wisata Ala Jepang di Surabaya Wajib Dikunjungi, Siap Masuk Daftar Liburan Bersama Keluarga
Kemudian kini untuk Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya, diperkokoh dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.****
 
 
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puncak Konferensi Cabang 2024, PC Fatayat NU Kulon Progo Gelar Simaan Al Quran ...

Puncak Konferensi Cabang 2024, PC Fatayat NU Kulon Progo Gelar Simaan Al Quran ...

Sabtu, 20 April 2024 13:38 WIB
Prediksi RRQ Hoshi vs Dewa United Esports MPL ID S13, Sang Raja Tampil ...

Prediksi RRQ Hoshi vs Dewa United Esports MPL ID S13, Sang Raja Tampil ...

Sabtu, 20 April 2024 12:55 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 5 Hari Kedua, Pergeseran Klasemen Kian Sengit

Jadwal MPL ID S13 Week 5 Hari Kedua, Pergeseran Klasemen Kian Sengit

Sabtu, 20 April 2024 11:24 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 20 April 2024 Naik Tipis, Berikut Rincian ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 20 April 2024 Naik Tipis, Berikut Rincian ...

Sabtu, 20 April 2024 09:34 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 20 April 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 20 April 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 20 April 2024 09:33 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik April 2024 Minggu Ini, Cek Lokasi Hari Ini

Jadwal SIM Keliling Gresik April 2024 Minggu Ini, Cek Lokasi Hari Ini

Sabtu, 20 April 2024 07:25 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 20 April 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 20 April 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Sabtu, 20 April 2024 06:57 WIB
Siap-siap! 8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap di Tol Japek Akan Mendapatkan Surat Tilang ...

Siap-siap! 8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap di Tol Japek Akan Mendapatkan Surat Tilang ...

Sabtu, 20 April 2024 06:10 WIB
Kebakaran di Mampang Jaksel Tewaskan 7 Orang, Pemilik Toko Pigura Dipanggil Polisi

Kebakaran di Mampang Jaksel Tewaskan 7 Orang, Pemilik Toko Pigura Dipanggil Polisi

Sabtu, 20 April 2024 06:10 WIB
Review Pertandingan EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Kemenangan Telak Buka Asa ...

Review Pertandingan EVOS Glory vs ONIC MPL ID S13, Kemenangan Telak Buka Asa ...

Jumat, 19 April 2024 20:32 WIB